Itikad Baik Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Roby Dadhan Marganti Ritonga Praktisi Hukum dan Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Palembang

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8236

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Asas Itikad Baik, Tanggungjawab Pelaku Usaha

Abstract

Itikad baik bagi  pelaku usaha dalam  menjalankan usahanya dimaksudkan  agar konsumen didalam menggunakan barang-barang yang dibeli mendapat suatu tindakan perlindungan sebagaimana juga yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun yang terjadi adalah bahwa itikad baik pelaku usaha tidak berjalan sebagai mana mestinya, yaitu tidak adanya keseimbangan antara itikad baik pelaku usaha dan  perlindungan konsumen yang di dapat oleh konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis itikad baik terhadap pelaku usaha dan menganalisis akibat hukum pelaku  usaha yang tidak beritikad baik kepada konsumen berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap promosi yang tidak benar dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya terdapat dalam Pasal 7 menyatakan pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, benar dan tidak menyesatkan konsumen, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.Serta akibat hukum bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

References

A.Z. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar). Jakarta: Diadit Media. 2001.
Ahmad dimiru dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta; Raja Grapindo Persada. 2004.
Ahmad Dimiru. Prinsip-Prinsip Perliindungan Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada. 2013.
Erman Raja Guguk, Dikutip dari Janus Sidabalok. Hukum perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra Aditiya. 2012.
Husni Syawali & Neni Sri Imaniati. Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju. 2000.
Inosentius Samsul. Perlindungan Konsumen; Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Bantuan Pusat Studi Universitaw Indonesia. 2004.
Irawan & M.Suoparmoko. Ekonomika Pembangunan. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta. 2012.
Kotler & Gerry Amsrong. Dassar-Dasar Pemasaran. Jakarta: Prenhellindo. 2007.
Soedjono Dirdjosisworo. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2003.
Suharnoko. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.
Suharnoko. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Prenada Media Group. Cet. 6. 2009.
Surojo Wignjodipuro. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Gunung Agung. 1983.
Taufik H. Simatupang. Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 1994.
Taufik H. Simatupang. Aspek Hukum Periklanan, dalam Perpektif Perlindungan Konsumen. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Cet. 1. 2004.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2020-06-30

How to Cite

Itikad Baik Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (2020). Jurnal Gagasan Hukum, 2(01), 71-88. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8236