Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Indonesia Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Authors

  • Al Fadhil Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8238

Keywords:

Presiden, Orang Indonesia Asli, UUD NRI Tahun 1945

Abstract

Amandemen  terhadap UUD 1945 yang telah dilalui empat tahap, mengakibatkan evolusi dari Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia. Evolusi tersebut  bisa berakibat fatal, yaitu dengan terbukanya peluang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Naturalisasi menuju Kursi Lembaga Kepresidenan, yang akan mengakibatkan tersingkirnya “Orang Indonesia Asli (Bumi Putra)” dari panggung politik di Negeri ini.  Sedangkan Pasal 6 UUD 1945 dan selanjutnya berevolusi pasca beberapa tahapan amandemen hingga saat ini disebut dengan UUD NRI Tahun 1945 telah mengaturnya. Penelitian  ini bertujuan untuk menganalisis proses Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia,  serta menganalisis perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen, dan idealnya persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia. Metode penelitian ini adalah hukum normatif. Hasil penelitiann ini adalah bahwa secara redaksional kata demi kata dalam Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945 secara substansial hanya mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden hanyalah seorang WNI dari kelahirannya menuju kursi kepresidenan di Republik Indonesia.

 

References

A George Sabine, History of Political Theory,George G.Harrap & CO.Ltd..London. (Jakarta : Rineka, 2005)..
A. Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.
Bagir Manan, Perkembangan UUD 1945, FH . UII Press, Jogyakarta
__________, Politik Hukum Otonomi Sepanjang Peraturan Perundang-Undangan Pemerintahan Daerah. Dalam Martin H. Hutabarat, et al (penyunting), Hukum dan Politik Indonesia; Tinjauan Analisis Dekrit Presiden dan Otonomi Daerah, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996).
Dadang Kahmad. Metode Penelitian Agama, (Bandung : Pustaka Setia. 2000).
Hans Kalsen, Teori Hukum Mwni (Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif.dilerjemahan oleh Somardi Ahli Bahasa , Rimdjpress (Jakarta : Rineka, 2009).
__________, General Theory Law and State, New Work, Russell and Russell, 1944.
HLA Hart, Konsep Hukum (The Concept of Law). (Penerbit : Nusamedia Tahun 2013).
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum. (Jakarta : PT. RajaGrafinfo Persada, 2007).
Jimly Asshiddiqie, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indoensia (Pergeseran keseimbangan antara Individualisme dan kolektivisme dalam kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi selama Tiga Masa Demokrasi, 19451980-an), cet. I, Jakarta, PT. Ichtiar Baru van Hoeve.
Moh. Mahfud M.D. Politik Hukum di Indonesia. Edisi Revisi. Cet. IV, (Jakarta: Rajawali Press, 2011).
Ni‟matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia. (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005).
Otong Rosadi dan Andi Desmon, Studi Politik Hukum; Suatu Optik Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Thafa Media.
Veri Junaidi. Mahkamah Konstitusi Bukan Mahkamah Kalkulator. (Jakarta: Themis Books, 2013).
Yohanis Anton Raharusun. Daerah Khusus Dalam Perspektif NKRI (Telaah Yuridis Terhadap Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua). (Jakarta: Konstitusi Press, 2009).

Downloads

Published

2020-06-30

How to Cite

Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Indonesia Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2020). Jurnal Gagasan Hukum, 2(01), 100-121. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8238