KLAUSULA BAKU DALAM SUATU PERJANJIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Melisa Aquaria Putri S Praktisi Hukum di Kota Jambi
Keywords: Klausula Baku, Perjanjian, Pelindungan Konsumen, Standard Clauses, Agreements, Consumer Protection

Abstract

Perjanjian konsumen pada dasarnya dibuat guna memenuhi kebutuhan konsumen dengan jumlah yang tinggi, maka untuk mempermudah pelaku usaha perjanjian konsumen dicetak secara masal dengan klausula baku yang ditetapkan sepihak. Namun kewenangan sepihak ini berpotensi disalahgunakan pelaku usaha dengan mencantumkan klausula baku yang dilarang. Klausula baku yang dilarang menurut UUPK adalah klausula yang berisikan pembebasan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klausula baku dalam suatu perjanjian serta akibat hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Klausula baku yang dilarang merupakan klausula dalam perjanjian baku yang berisikan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. pengalihan tanggung jawab tersebut telah diatur larangan pencantumannya melalui Pasal 18 Ayat (1) UUPK. Kemudian terhadap perjanjian yang dipastikan menggunakan klausula baku yang dilarang maka akibat hukumnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal Ayat (3) UUPK adalah batal demi hukum.

Consumer agreements are basically made to meet the needs of consumers in high numbers, so to make it easier for business actors, consumer agreements are printed en masse with standard clauses set unilaterally. However, this unilateral authority has the potential to be misused by business actors by including standard clauses that are prohibited. Standard clauses that are prohibited under UUPK are clauses that contain the release of the responsibility of business actors to consumers. This study aims to analyze the standard clauses in an agreement and their legal consequences based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This type of research is normative legal research. The result of this research is that the standard clause that is prohibited is a clause in the standard agreement which contains the transfer of responsibility for business actors. the transfer of responsibility has been regulated by the prohibition of its inclusion in Article 18 Paragraph (1) of the UUPK. Then, for agreements that are confirmed to use standard clauses that are prohibited, the legal consequences as stipulated in Article Paragraph (3) of the UUPK are null and void

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barakatullah, Abdul Halim. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media, 2010.
Hadisoeprapto, Hartono. Pokok- Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Liberty, 1984.
Herlina, Elis, dan Sri Santi. “Model Perjanjian Baku Pada Kontrak Berlangganan Sambungan Telekomunikasi Telepon Selular Pasca Bayar.” Hukum Ius Quia lustum 23, no. 3 (2016): 416.
Meliala, A Qirom Syamsudin. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Liberty, 1985.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.
Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Periktan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Sahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Jakarta: Kencana, 2016.
Saliman, Abdul R. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2005.
Siagian, Abdul Hakim. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Melalui Kontrak Baku Dan Asas Kepatutan Dalam Perlindungan Konsumen. Medan: UMSU Press, 2014.
Soenandar, Tarnyana. Tinjauan Atasa Beberapa Aspek Hukum Dari Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan SISG. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Supramono, Gatot. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2013.
Published
2020-12-30
How to Cite
Aquaria Putri S, M. (2020). KLAUSULA BAKU DALAM SUATU PERJANJIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Gagasan Hukum, 2(02), 122-134. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8553
Abstract viewed = 93 times
PDF downloaded = 2706 times