Klausula Baku Dalam Suatu Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8553Keywords:
Klausula Baku, Perjanjian, Perlindungan KonsumenAbstract
Perjanjian konsumen pada dasarnya dibuat guna memenuhi kebutuhan konsumen dengan jumlah yang tinggi, maka untuk mempermudah pelaku usaha perjanjian konsumen dicetak secara masal dengan klausula baku yang ditetapkan sepihak. Namun kewenangan sepihak ini berpotensi disalahgunakan pelaku usaha dengan mencantumkan klausula baku yang dilarang. Klausula baku yang dilarang menurut UUPK adalah klausula yang berisikan pembebasan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klausula baku dalam suatu perjanjian serta akibat hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Klausula baku yang dilarang merupakan klausula dalam perjanjian baku yang berisikan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. pengalihan tanggung jawab tersebut telah diatur larangan pencantumannya melalui Pasal 18 Ayat (1) UUPK. Kemudian terhadap perjanjian yang dipastikan menggunakan klausula baku yang dilarang maka akibat hukumnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal Ayat (3) UUPK adalah batal demi hukum.
References
Hadisoeprapto, Hartono. Pokok- Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Liberty, 1984.
Herlina, Elis, dan Sri Santi. “Model Perjanjian Baku Pada Kontrak Berlangganan Sambungan Telekomunikasi Telepon Selular Pasca Bayar.” Hukum Ius Quia lustum 23, no. 3 (2016): 416.
Meliala, A Qirom Syamsudin. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Liberty, 1985.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.
Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Periktan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Sahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Jakarta: Kencana, 2016.
Saliman, Abdul R. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2005.
Siagian, Abdul Hakim. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Melalui Kontrak Baku Dan Asas Kepatutan Dalam Perlindungan Konsumen. Medan: UMSU Press, 2014.
Soenandar, Tarnyana. Tinjauan Atasa Beberapa Aspek Hukum Dari Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan SISG. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Supramono, Gatot. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2013.




