KONSEP KONTRAK BAKU DALAM KEGIATAN LEMBAGA PEMBIAYAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Torang Panjaitan Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Pelalawan
Keywords: Kontrak Baku, Eksonerasi, Pembiayaan Konsumen, Standard Contract, Exoneration, Consumer Financing

Abstract

Bentuk perilaku bisnis yang kerap kali dipergunakan oleh pelaku usaha adalah dengan mempergunakan perjanjian baku/kontrak baku/perjanjian standar, berupa suatu perjanjian yang sebelumnya oleh pihak pelaku usaha telah menentukan secara sepihak muatan isinya dengan maksud untuk dipergunakan secara berulang-ulang dalam hubungannya dengan pihak konsumen. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menemukan akibat hukum dari konsep kontrak baku dalam kegiatan usaha lembaga pembiayaan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan. Metode penelitian jenis penelitian hukum normatif, penelitian terhadap bahan kepustakaan  yang relevan dengan permasalahan yang akan dianalisis. Hasil penilitian ini bahwa pelaku usaha lembaga pembiayaan konsumen dalam membuat kontrak baku terdapat pelepasan tanggung jawab dari pelaku usaha disebabkan adanya klausula eksonerasi di dalam kontrak baku tersebut yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dihubungkan dengan keabsahan perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi yang menimbulkan akibat hukumnya kontrak baku batal demi hukum.

The form of business behavior that is often used by business actors is to use a standard agreement/standard contract/standard agreement, in the form of an agreement that previously by the business actor has unilaterally determined the content of its contents with the intention of being used repeatedly in relation to the consumer. . The purpose of this research is to analyze and find the legal consequences of the concept of standard contracts in the business activities of consumer finance institutions based on Law Number 8 of 1999 concerning Protection. The research method is normative legal research, research on library materials that are relevant to the problems to be analyzed. The result of this research is that the consumer financing institution business actor in making the standard contract there is a release of responsibility from the business actor due to the exoneration clause in the standard contract which is contrary to the provisions of Article 18 of the Consumer Protection Law and is related to the validity of the agreement as stated in Article 1320 of the Civil Code, so that the conditions for the validity of the agreement are not fulfilled which results in the legal consequences of the standard contract being null and void.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badrulzaman, Mariam Darus. Aneka Hukum Bisnis Bandung: Alumni, 1994.
Dewi, Gemala. Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Jakarta: Kencana, 2004.
Faiz, Pan Mohamad. “Teori Keadilan John Rawls.” Jurnal Konstitusi 6, No. 1 (2000):140.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Cet. 1. Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2008.
Kalsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara Bandung: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Kamello, Tan. Purba, Hasim, dan Barus, Utary Maharany. Penerapan Klausul Eksonerasi dan Akibat Hukumnya Dalam Perjanjian Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah, Bandung: Alumni, 2014.
Khairandy, Ridwan. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak Jakarta: FH UI, 2004.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen Jakarta: PT Sinar Grafika, 2008.
Miru, Ahmadi & Yodo, Sutarman. Hukum Perlindungan Konsumen Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Miru, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2000.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Satory, Agus. “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 2,No 2 (2015): 283.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
Soekanto, Soerjono, dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Keenam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Subekti, R. Hukum Perjanjian Jakarta: Intermasa, 1991.
Van Dunne , J.M. dan Van der Burght , Gr. Perbuatan Melawan Hukum Ujung Pandang: Dewan Kerja Sama Ilmu Hukum Belanda Indonesia, 1998.
Putusan Pengadilan Tingkat I pada Pengadilan Negeri Surakarta dalam PT. Sinarmas Multifinance vs Etik Sulanjari, Nomor: 105/Pdt.G/BPSK/2012/PN.Ska.
Putusan Pengadilan Tingkat I pada Pengadilan Negeri Bengkayang dalam PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk vs Hembo, Nomor: 04/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.Bky.
Putusan Pengadilan Tingkat I pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam H.M. Soleh vs PT. Toyota Astra Financial Services, Nomor: 338/Pdt.G/2016/PN. JKT.Sel.
Published
2020-12-30
How to Cite
Panjaitan, T. (2020). KONSEP KONTRAK BAKU DALAM KEGIATAN LEMBAGA PEMBIAYAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Gagasan Hukum, 2(02), 135-158. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8555
Abstract viewed = 440 times
PDF downloaded = 307 times