Konsep Kontrak Baku Dalam Kegiatan Lembaga Pembiayaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8555Keywords:
Kontrak Baku, Eksonerasi, Pembiayaan KonsumenAbstract
Bentuk perilaku bisnis yang kerap kali dipergunakan oleh pelaku usaha adalah dengan mempergunakan perjanjian baku/kontrak baku/perjanjian standar, berupa suatu perjanjian yang sebelumnya oleh pihak pelaku usaha telah menentukan secara sepihak muatan isinya dengan maksud untuk dipergunakan secara berulang-ulang dalam hubungannya dengan pihak konsumen. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menemukan akibat hukum dari konsep kontrak baku dalam kegiatan usaha lembaga pembiayaan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan. Metode penelitian jenis penelitian hukum normatif, penelitian terhadap bahan kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang akan dianalisis. Hasil penilitian ini bahwa pelaku usaha lembaga pembiayaan konsumen dalam membuat kontrak baku terdapat pelepasan tanggung jawab dari pelaku usaha disebabkan adanya klausula eksonerasi di dalam kontrak baku tersebut yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dihubungkan dengan keabsahan perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi yang menimbulkan akibat hukumnya kontrak baku batal demi hukum.
References
Dewi, Gemala. Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Jakarta: Kencana, 2004.
Faiz, Pan Mohamad. “Teori Keadilan John Rawls.” Jurnal Konstitusi 6, No. 1 (2000):140.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Cet. 1. Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2008.
Kalsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara Bandung: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Kamello, Tan. Purba, Hasim, dan Barus, Utary Maharany. Penerapan Klausul Eksonerasi dan Akibat Hukumnya Dalam Perjanjian Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah, Bandung: Alumni, 2014.
Khairandy, Ridwan. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak Jakarta: FH UI, 2004.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen Jakarta: PT Sinar Grafika, 2008.
Miru, Ahmadi & Yodo, Sutarman. Hukum Perlindungan Konsumen Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Miru, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2000.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Satory, Agus. “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 2,No 2 (2015): 283.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
Soekanto, Soerjono, dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Keenam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Subekti, R. Hukum Perjanjian Jakarta: Intermasa, 1991.
Van Dunne , J.M. dan Van der Burght , Gr. Perbuatan Melawan Hukum Ujung Pandang: Dewan Kerja Sama Ilmu Hukum Belanda Indonesia, 1998.
Putusan Pengadilan Tingkat I pada Pengadilan Negeri Surakarta dalam PT. Sinarmas Multifinance vs Etik Sulanjari, Nomor: 105/Pdt.G/BPSK/2012/PN.Ska.
Putusan Pengadilan Tingkat I pada Pengadilan Negeri Bengkayang dalam PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk vs Hembo, Nomor: 04/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.Bky.
Putusan Pengadilan Tingkat I pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam H.M. Soleh vs PT. Toyota Astra Financial Services, Nomor: 338/Pdt.G/2016/PN. JKT.Sel.




