Pembatalan Kontrak Secara Sepihak Akibat Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8556Keywords:
Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan, PerusahaanAbstract
Berbagai macam kasus yang terjadi seperti Pembatalan kontrak sepihak antara Pemerintah dengan beberapa Rekanan Kontraktor, Perusahaan dengan pekerja adanya terjadi Penyalahgunaan Keadaan terhadap Pembatalan Kontrak Secara Sepihak yang menimbulkan persengketaan, Aspek Hukum yang ditimbulkan harus diselesaikan secara Yuridis di Pengadilan Negeri. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis akibat hukum hukum terhadap penyalahgunaan keadaan terhadap pembatalan kontrak secara sepihak. Metode penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian adalah bahwa perjanjian harus dilakasanakan dengan iktikad baik, jika berupa kontrak standar atau baku maka para pihak yang terikat perjanjian kontrak perlu memahami isi perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak. Masih adanya penyimpangan terhadap perjanjian kontrak yang sudah disepakati dimana dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa pihak penyedia barang dan jasa wanprestasi dikarenakan adanya penyalahgunaan keadaan, akibat hukumnya Pasal 1365 menunjukan kekuasaan dan tidak adanya iktikad baik. Berdasarkan Pasal 1266 KUH Perdata dan berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata.
References
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari perjanjian Buku I, Bandung, PT Citra Aditya Bakti,
Muhammad Arifin, “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak,” Jurnal Ilmu Hukum, Volume 14, Nomor 2, September 2011, hlm. 291
Salim H.S, 2004, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. II, Jakarta, Sinar Grafika.
Seifanus Zai, Penerapan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruk Van Omstandigheiden) Sebagai Dasar Pembatalan Kontrak Komersial Perbankan, Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 2 (2020): 162-163.
Soesila Prayogo, 2007, Kamus Hukum Internasional & Indonesia, Jakarta, Penerbit Wipress,.
Subekti , 1990, Hukum Perjanjian, Cet. XII, Jakarta, PT. Intermasa.
----- 2003,Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa,
Yana Risdiana, Penyalahgunaan Keadaan dalam Kasus Pengakhiran Perjanjian Keagenan Asuransi 4 Desember 2016, nuliskontrak.com/13772/penyalahgunaan-keadaan-dalam-kasus-pengakhiran-perjanjian
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 341/Pdt /1985 tanggal 14 Maret 1987 https://pn-surabayakota.go.id/kepaniteraan-perdata/mediasi/ di akses tanggal 10 September 2018.




