PEMBATALAN KONTRAK SECARA SEPIHAK AKIBAT PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM KONTRAK

  • Nurmantias Nurmantias Anggota Advokat Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Pekanbaru
Keywords: Perjanjian, Penyalahgunaan keadaan, Perusahaan, Agreement, Misuse of circumstances, Company

Abstract

Berbagai macam kasus yang terjadi seperti Pembatalan kontrak sepihak antara Pemerintah dengan beberapa Rekanan Kontraktor, Perusahaan dengan pekerja adanya terjadi Penyalahgunaan Keadaan terhadap Pembatalan Kontrak Secara Sepihak yang menimbulkan persengketaan, Aspek Hukum yang ditimbulkan harus diselesaikan secara Yuridis di Pengadilan Negeri. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis akibat hukum hukum terhadap penyalahgunaan keadaan terhadap pembatalan kontrak secara sepihak. Metode penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian adalah bahwa perjanjian harus dilakasanakan dengan iktikad baik, jika berupa kontrak standar atau baku maka para pihak yang terikat perjanjian kontrak perlu memahami isi perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak. Masih adanya penyimpangan terhadap perjanjian kontrak yang sudah disepakati dimana dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa pihak penyedia barang dan jasa wanprestasi dikarenakan adanya penyalahgunaan keadaan, akibat hukumnya Pasal 1365 menunjukan kekuasaan dan tidak adanya iktikad baik. Berdasarkan Pasal 1266 KUH Perdata dan berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata.

Various kinds of cases that occur such as unilateral contract cancellations between the Government and several Contractor Partners, the Company and workers, there is an Abuse of Circumstances against the Unilateral Contract Cancellation which causes a dispute, the Legal Aspects that arise must be resolved Juridically in the District Court. The purpose of this study is to analyze the legal consequences of abuse of circumstances against unilateral contract cancellation. The method of writing this research is normative legal research. The results of the study are that the agreement must be carried out in good faith, if it is in the form of a standard or standard contract then the parties who are bound by the contract agreement need to understand the contents of the agreement that has been agreed upon by the parties. There are still deviations from the contract agreement that has been agreed where in the implementation of the agreement for the procurement of goods and services the provider of goods and services defaults due to abuse of circumstances, as a result of the law Article 1365 shows power and lack of good faith. Based on Article 1266 of the Civil Code and based on Article 1267 of the Civil Code

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fani Martiawan Kumara Putra, Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak Dalam Perkembangan Hukum Kontrak, YURIDIKA 30, No. 2 (2015).
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari perjanjian Buku I, Bandung, PT Citra Aditya Bakti,
Muhammad Arifin, “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak,” Jurnal Ilmu Hukum, Volume 14, Nomor 2, September 2011, hlm. 291
Salim H.S, 2004, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. II, Jakarta, Sinar Grafika.
Seifanus Zai, Penerapan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruk Van Omstandigheiden) Sebagai Dasar Pembatalan Kontrak Komersial Perbankan, Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 2 (2020): 162-163.
Soesila Prayogo, 2007, Kamus Hukum Internasional & Indonesia, Jakarta, Penerbit Wipress,.
Subekti , 1990, Hukum Perjanjian, Cet. XII, Jakarta, PT. Intermasa.
----- 2003,Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa,
Yana Risdiana, Penyalahgunaan Keadaan dalam Kasus Pengakhiran Perjanjian Keagenan Asuransi 4 Desember 2016, nuliskontrak.com/13772/penyalahgunaan-keadaan-dalam-kasus-pengakhiran-perjanjian
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 341/Pdt /1985 tanggal 14 Maret 1987 https://pn-surabayakota.go.id/kepaniteraan-perdata/mediasi/ di akses tanggal 10 September 2018.
Published
2020-12-30
How to Cite
Nurmantias, N. (2020). PEMBATALAN KONTRAK SECARA SEPIHAK AKIBAT PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM KONTRAK. Jurnal Gagasan Hukum, 2(02), 159-166. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8556
Abstract viewed = 708 times
PDF downloaded = 1400 times