PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENGOBAT TRADISIONAL AKIBAT KELALAIANNYA DALAM PELAYANAN PASIEN

  • Candra Suwito Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau
  • Fitri Nelda Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau
  • Welli Zulfikar Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau
Keywords: Kesehatan, Pengobatan Tradisonal, Pertanggungjawaban Hukum, Health, Traditional Medicine, Legal Liability

Abstract

Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam upaya untuk mendapatkan kesehatan, seseorang tidak hanya mempercayakan kepada jasa kesehatan medis seperti dokter tetapi masih banyak mempercayakan kesembuhan dari penyakitnya kepada pengobatan tradisonal seperti dukun, tabib, dan lain sebagainya. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Dengan teknik pengumpulan data yang bersumber dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Departemen Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan bahwa pada tahun 2008, angka kesakitan penduduk secara nasional sebesar 33,24%. Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap pengobatan tradisional ini tinggi. Hasil Pembahasannya bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana atas kelalaian pengobat tradisional yang mengakibatkan luka berat atau kematian hingga saat ini masih diatur dengan KUHP, yaitu pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP jo. 361 KUHP.

Health is a human right and one of the elements of welfare that must be realized in accordance with the ideals of the Indonesian nation as referred to in the Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In an effort to obtain health, one does not only entrust medical health services such as However, many doctors still entrust healing from their illness to traditional treatments such as shamans, healers, and so on. This research method is a juridical normative legal research method. With data collection techniques sourced from literature studies related to this research. The Ministry of Health of the Republic of Indonesia stated that in 2008, the national population morbidity rate was 33.24%. This shows that the public's interest in this traditional medicine is high. The result of the discussion is that the form of criminal liability for negligence of traditional healers resulting in serious injury or death is still regulated by the Criminal Code, namely Article 359 of the Criminal Code and Article 360 ​​of the Criminal Code jo. 361 of the Criminal Code.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni Citra Adiya Bakti, 2002.
Clinical Practice guideline, 1990
Depkes RI. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta, 2009.
Dian Kartika, Pan lindawaty S. Sewu dan Rullyanto W. “Pelayan Kesehatan Tradisional dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien.” SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan 2. No. 1 (2016).
Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia (suatu Pengantar). Bandung: Refika Aditama, 2011.
Farid , A. Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Foster, GM, dan Anderson, BG. Antropologi Kesehatan. Jakarta: UI Press, 1986.
Hanafiah, Jusuf, dan Amir, Amri. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. EGC: Jakarta, 2007.
Koermiatmanto Soetoprawiro. “Peraturan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak dalam Hukum Kewarganegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum Pro Justisia 20, No.3. (2002).
Replublika Online, “Seorang Pemuda Tewas Saaat Jajal Pengobatan Alternatif”, dalam http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-barat-nasional/13/03/08/mjbsbo-seorang- pemuda-tewas-saat-jajal pengobatan-alternatif. Diakses pada 26 November 2020.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni Press, 2006.
Yuda Turana, “Seberapa Besar Manfaat Pengobatan?”, dalam http://www.medikaholistik.com/medika.html?xmodule=document_detail& xid=61&ts =1362672726&qs=health, Tulisan ini Diakses tanggal 26 november 2020.
Published
2020-12-30
How to Cite
Suwito, C., Nelda, F., & Zulfikar, W. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENGOBAT TRADISIONAL AKIBAT KELALAIANNYA DALAM PELAYANAN PASIEN. Jurnal Gagasan Hukum, 2(02), 167-181. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8557
Abstract viewed = 227 times
PDF downloaded = 1389 times