EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN MAKANAN BERBAHAYA MENUJU INDONESIA SEHAT 2025

  • Maggie Stella Hung Dokter Rumah Sakit Hermina Pekanbaru, Riau
Keywords: Kesehatan, Makanan Berbahaya, Produsen, Health, Dangerous Food, Manufacturer

Abstract

Makanan berbahaya akan menghambat tercapainya kesehatan masyarakat. Analisis terhadap efektivitas penegakan hukum terhadap produsen makanan berbahaya menuju Indonesia Sehat 2025 ditinjau melalui sistem keamanan makanan di Indonesia dan efektivitas penegakan hukum bagi produsen makanan berbahaya. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah normatif yuridis. Hasil pembahasan dan Kesimpulan adalah bahwa faktor internal dan eksternal ditemukan berperan dalam banyaknya produsen makanan berbahaya di Indonesia, namun pengendalian oleh BPOM tampak meningkat setiap tahunnya. Alhasil, produk pangan Indonesia diharapkan mampu mencapai target Indonesia Sehat 2025 dan bersaing di pasar internasional, serta meningkatkan perekonomian Indonesia.

Dangerous foods will hinder the achievement of public health. The analysis of the effectiveness of law enforcement against hazardous food producers towards Healthy Indonesia 2025 is reviewed through the food safety system in Indonesia and the effectiveness of law enforcement for hazardous food producers. The method used in writing this article is juridical normative. The results of the discussion and conclusion are that internal and external factors are found to play a role in the number of dangerous food producers in Indonesia, but control by BPOM seems to increase every year. As a result, Indonesian food products are expected to be able to achieve the target of Healthy Indonesia 2025 and compete in the international market, as well as improve the Indonesian economy.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali. Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang. Jakarta: Penerbit Kencana, 2009.
Andi Najemi, et. al.. “The Role of Drug and Food Supervisory Agency (BPOM) in Combating Cosmetic Circulation and Dangerous Food”. International Journal of Social, Politics, and Humanities. Vol.2 No.2. Oktober 2019.
Asri. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Produk Pangan yang Tidak Bersertifikat Halal”. Jurnal IUS. Vol.4. Agustus 2016.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Laporan Tahunan 2019. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2020.
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Firmanda, Hengki. “Syari’ah Card (Kartu Kredit Syariah) Ditinjau dari Asas Utilitas dan Maslahah”. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau 5, no. 2 (2014): 253-287.
Kementerian Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Indonesia 2005 – 2025: Buku Putih Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jakarta: Kemenristek RI, 2006.
Manning, et. al.. “Developing System to Control Food Adulteration”. Jurnal Current Opinion in Food Science. Vol. 49. 2014.
Sinaga, Abdillah. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Bahan-Bahan Berbahaya pada Produk Makanan di Indonesia”. Tesis, Universitas Sumatera Utara, 2009.
Soerjono Soekato. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT. Raja Garafindo Persada, 2007.
Stephanie AP. “Challenge To Enforce Food Safety Law and Regulation in Indonesia”. Jurnal IOP Conference Series: Earth and Environmental Science. Vol.175. 2018.
Published
2020-12-30
How to Cite
Stella Hung, M. (2020). EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN MAKANAN BERBAHAYA MENUJU INDONESIA SEHAT 2025. Jurnal Gagasan Hukum, 2(02), 182-193. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8558
Abstract viewed = 183 times
PDF downloaded = 301 times