PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH PERTANIAN YANG BERDOMISILI DI LUAR KECAMATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 41 TAHUN 1964 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI RUGI

  • Natashia Natashia Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
Keywords: Perlindungan Hukum, Pembagian Tanah., Legal Protection, Land Distribution

Abstract

Kepemilikan tanah pertanian secara absentee dapat terjadinya karena adanya jual-beli tanah dan pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik tanah pertanian yang berdomisili diluar kecamatan tempat letak tanah berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah, dan bagaimanakah idealnya perlindungan hukum terhadap pemilik tanah pertanian yang berdomisili diluar kecamatan tempat letak tanah. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah pertanian yang berdomisili diluar kecamatan tempat letak tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pembagian tidak memberikan perlindungan terhadap pemilik tanah, karena di dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa pemilik tanah pertanian yang berdomisili diluar kecamatan tempat letak tanah wajib memindahkan kepemilikan tanahnya kepada orang lain sesuai ketetuan yang telah ditetapkan.

Absentee ownership of agricultural land can occur because of the sale and purchase of land and inheritance. This study aims to find out how legal protection is for agricultural land owners who are domiciled outside the sub-district where the land is located based on government regulation Number 41 of 1964 concerning the Implementation of Land Division, and how ideally is the legal protection for agricultural land owners who are domiciled outside the sub-district where the land is located. The method used is normative legal research. In this study the data were analyzed qualitatively. Based on the results of the study, it is known that legal protection for agricultural land owners who are domiciled outside the sub-district where the land is located based on Government Regulation Number 41 of 1964 concerning the Implementation of Distribution does not provide protection to land owners, because the Government Regulation states that agricultural land owners who are domiciled outside the sub-district The place where the land is located is obliged to transfer the ownership of the land to another person in accordance with the provisions that have been determined.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:
A. Ridwan Halim, 1988. Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Cetakan ke-2, Jakarta: Ghalia Indonesia
Abdul Manab, 2015. Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Yogyakarta: Kalimedia
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2012. Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Jakarta: Kencana
Adrian Sutedi, 2011. Sertipikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika
Ady Kusnady, 2001. Penelitian Tentang Efektivitas Peraturan Perundang-Undangan Larangan Tanah Absentee, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI
Ali Achmad Homzah, 2003. Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Jakarta: Prestasi Pustaka
Ali Achmad Chomzah, 2004. Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid I, Jakarta: Prestasi Pustakaraya
Andiko, 2011. “Upaya Tiada Henti Mempromosikan Pluralisme dalam Hukum Agraria di Indonesia” dalam monograf Untuk Apa Pluralisme Hukum ? Regulasi, Negosiasi, dan Perlawanan dalam Konflik Agraria di Indonesia, Jakarta: Epistema Institute- HuMa-Forest Peoples Programm
Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, 2008. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Boedi Harsono, 2003. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan
Boedi Harsono, 2004. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan
Boedi Harsono, 2007. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Cetakan ke-11 (edisi revisi), Jakarta: Djambatan
Boedi Harsono, 2008. Hukum Agraria Nasional (sejarah pembentukan undang-undang pokok agrarian, isidan pelaksanaanya), Jakarta: Jambatan
Cornelis van Vollenhoven, 2013. Orang Indonesia dan Tanahnya (De Indonesier en Zijn Ground), Yogyakarta: STPN Press
Darmodiharjo, Darji, dan Shidarta, 2006. Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat HukumIndonesia), Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Djaja S. Meliala, 2013. Hukum Perdata Dalam Perspektif Burgerlijk Wet Boek, Bandung: Nuansa Aulia
Echols, Jhon M dan Hassain Sadhily, 2012. Kamus Inggris-Indonesia (an English-Indonesian Dictionary), Jakarta: Gramedia
Effendi Perangin, 1994. Hukum Agraria di Indonesia : Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Elza Syarief, 2012. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia
Gunawan Wiradi, 2009. Reforma Agraria Perjalanan yang Belum Berakhir, Diterbitkan bersama oleh: Konsorsium Pembaruan Agraria (Jaksel), Sajogyo Institute (Bogor), AKATIGA (Bandung), Edisi Baru
H.P. Panggabean, 2011. Buku Ajar Klinis Hukum dalam Sistem Hukum dan Peradilan, Bandung: PT Alumni
Hasan Basri Menggala dan Sarjita, 2005. Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah, Yogyakarta: Tugu Jogja Pustaka
Herman Soesangobeng, 2012. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria, Yogyakarta: STPN Press
Jimly Asshidiqie, 2005. Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional, Jakarta: MK RI
Jimly Asshidiqie, 2012. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika
Jimly Asshidiqie, 2014. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi Perspektif Baru Tentang ‘Rule of Lan and Rule of Ethics’ & ‘Constitutional Law and Constitutional Ethics’, Jakarta: Sinar Grafika
John Salindeho, 1993. Masalah Tanah dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika
John M. Echols dan Hasan Sadily, 1996. Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia
Kamus Hukum yang dikutip dalam buku Urip Santoso, 2012. Hukum Agraria Kajian Komperhensif, Jakarta: Kencana
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, 2008. Hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana
Lembaga Kajian & Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2010. Konsep Ideal Peradilan Indonesia : Menciptakan Kesatuan Hukum dan Meningkatkan Akses Masyarakat Pada Keadilan, Jakarta: LeIP
Maria S.W.Sumardjono, 2005. Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Mochtar Kusumaatmadja, 1976. Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Bina Cipta
Mr R Tresna, 1978. Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad, (Jakarta: Pradnya Paramita
Muchsin, Imam Koeswahyono, dan Soimin, 2007. Hukum Agraria dalam Perspektif Sejarah, Bandung: Refika Aditama
Noer Fauzi, 2002. Quo Vadis Pembaruan Huku Agararia Perspektif Transitional Justice Untuk Menyelesaikan Konflik, Jakarta: Huma
Oloan Sitorus dan HM Zaki Sierrad, 2006. Hukum Agraria di Indonesia, Konsep Dasar dan Implementasi, Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia
Ronny Hanitijo, 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Cet IV), Jakarta: Ghalia Indonesia,
Rozikin Daman, 1993. Hukum Tata Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Satjipto Rahardjo, 1986. Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa
Setiono, 2004. Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret
Soerjono, 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soejono Soekanto & Sri Mamudji, 1985. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali
Soerjono Soekanto, 1988. Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, Bandung: Remadja Karya
Soerjono Soekanto, 1993. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto, 2007. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia
Soetandyo Wignjosoebroto, 2011. dalam monograf Untuk Apa Pluralisme Hukum? Regulasi, Negosiasi, dan Perlawanan dalam Konflik Agraria di Indonesia, Jakarta: Epistema Institute
Soetomo, 1984. Pembebasan Pencabutan Permohonan Hak Atas Tanah, Surabaya: Usaha Nasional
Solly Lubis, 2011. Manajemen Strategis Pembangunan Hukum, Bandung: Mandar Maju
Subekti, 1985. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa
Sudikno Mertokusumo, 1991. Mengenal hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty
Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Suhariningsih, 2009. Tanah Terlantar, Jakarta: Prestasi Pustaka
Sunarjati Hartono, 1986. Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Bandung: Alumni
Supomo dan Djoksutono, 1955. Sedjarah Politik Hukum Adat 1609-1848, Cetakan ke-4, Jakarta: Djambatan
Supriadi, 2007. Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika
Supriadi, 2012. Hukum Agraria, Cetakan ke-5, Jakarta: Sinar Grafika
Syafruddin Kalo, Perbedaan Persepsi Mengenai Penguasaan Tanah dan Akibatnya Terhadap Masyarakat Petani di Sumatera Timur pada Masa Kolonial yang Berlanjut pada Masa Kemerdekaan, Orde Baru dan Reformasi, Sumatera Utara: Program Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas
Tim Permata Press, 2012. Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Jakarta: Permata Press
Umar Sholehudin, 2011. Hukum dan Keadilan Masyarakat Perspektif Kajian Sosiologi Hukum, Malang: Setara Press
Urip Santoso, 2005. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenada Media Group
Usep Setiawan, 2010. Kembali ke Agraria, Yogyakarta: STPN Press

Jurnal/Makalah :
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Keadilan, Vol 2, No 2, (Jakarta: Pusat Kajian Hukum dan Keadilan, 2002), hlm 16
Kutipan tersebut di atas penulis ringkas dari Ariska Dewi, Peran Kantor Pertanahan Dalam Mengatasi Kepemilikan Tanah “Absentee/Guntai” Di Kabupaten Banyumas, (Semarang: Tesis Universitas Diponegoro, 2008), hlm 37
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undangn Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek)
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor: 3 Tahun 2011
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Putusan:
Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 119/Pdt.G/2010/PN.Sgr
Mahkamah Agung Nomor: 2577 K/Pdt/2012
Published
2020-12-30
How to Cite
Natashia, N. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH PERTANIAN YANG BERDOMISILI DI LUAR KECAMATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 41 TAHUN 1964 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI RUGI. Jurnal Gagasan Hukum, 2(02), 222-255. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8560
Abstract viewed = 146 times
PDF downloaded = 535 times