Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Mengalihkan Benda Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v4i01.8656Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Mengalihkan Benda, Jaminan FidusiaAbstract
Kehadiran berbagai lembaga pembiayaan konsumen turut membawa andil yang besar dalam pembangunan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat yang kesulitan berhubungan dengan bank. Tujuan penelitian Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dan dasar pertimbangan Hakim dalam menatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan menggunakan normatif empiris. Hak milik atas benda jaminan fidusia telah beralih kepada kreditor penerima fidusia, sehingga yang bersangkutan berkedudukan sebagai pemilik sempurna atas benda jaminan fidusia. Dalam rangka melindungi kepentingan kreditor penerima fidusia seandainya debitor penerima fidusia wanprestasi, yang dengan sendirinya kreditor penerima fidusia mempunyai kewenangan untuk menjual benda objek jaminan fidusia melalui pelelangan umum atau secara di bawah tangan.
References
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
H. Rahman, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Media Grup, 2011.
A. Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
E. B, S. M, dan P. R.S.C, “Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Faktur Penjualan Atas Nama Perusahaan Distributor Lampu Bohlam Berbagai Merek Widya,” WidyaYuridika J. Huk., vol. 4, no. 1, hal. 5, 2021, doi: https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2199.
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1983.




