Deskripsi Analisis Tindak Pidana Tentang Kekerasan Seksual Yang Mengancam Bersetubuh Di Luar Penikahan

Authors

  • Tami Rusli Fakultas Hukum Universits Bandar Lampung
  • Aftaf Brilian Martquardo Fakultas Hukum Universits Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8904

Keywords:

Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Ancaman, Diluar Pernikahan

Abstract

Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat dimana kekerasan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia, sudah menjadi tugas pemerintah agar memberikan jaminan terhadap perempuan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi. Tujuan penelitian Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terhadap pelaku tindak pidana pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan pengancaman untuk bersetubuh di luar penikahan. Metode penelitian normatif. Kekerasan seksual menunjuk kepada setiap aktivitas seksual, bentuknya dapat berupa penyerangan atau tanpa penyerangan. Kategori penyerangan, menimbulkan penderitaan berupa cedera fisik, kategori kekerasan seksual tanpa penyerangan menderita trauma emosional. Bentukbentuk kekerasan seksual dapat berupa dirayu, dicolek, dipeluk dengan paksa, diremas, dipaksa onani, oral seks, anal seks, dan diperkosa.

 

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2016. Perlimdungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung : Refika Aditama
Andi Hamzah. 1984. Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia
Aroma Elmina Martha. 2013. Perempuan Kekerasan dan Hukum.Yogyakarta : UII Press
Anastasia Hana Sitompul, 2015, Kajian Hukum tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia, Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/
Ivo Noviana, 2015, Kekerasan Seksual Terhadap Anak : Dampak dan Penanganannya, Jurnal Sosio Informa, Vol. 01, No. 1
Johar, Olivia Anggie; Fahmi, Fahmi; Marsadi, Dani. Penerapan Sanksi Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Gagasan Hukum, 2020, 2.01: 17-33.
Leden Marpaung. 2004. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta : Sinar Grafika
Muladi. 1985. Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung : Alumni
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Media Grup
Pulih, 2017, Mengenali Kekerasan Seksual, http://yayasanpulih.org/mengenalikekerasan-seksual/. diakses 21 September 2021 Pukul 15.35 WIB
Rena Yulia. 2015. Victimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Bandung : Graha Ilmu
Romli atmasasmita.1992. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung : Tarsito
Syahputra, R, 2018, Penanggulangan Terhadap Tindakan Kekerasan Seksual pada Anak Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Lex Crimen, Vol.7, No.3
Soedarto. 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni
Soedjono D. 1976. Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention). Bandung : Alumni
Soejono D. 1973. Doktrin-doktrin krimonologi. Bandung : Alumni
Sudarsono. 2017. Kenakalan Remaja. Jakarta : Rineka Cipta

Downloads

Published

2021-12-29

How to Cite

Deskripsi Analisis Tindak Pidana Tentang Kekerasan Seksual Yang Mengancam Bersetubuh Di Luar Penikahan. (2021). Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 101-111. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8904