PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TANPA HAK MENTRANSMISIKAN INFORMASI DAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MENGANDUNG KESUSILAAN

  • Ketut Siregig Fakultas Hukum Universits Bandar Lampung
  • Suta Ramadhan Fakultas Hukum Universits Bandar Lampung
  • Muhammad Yusril Nasawijaya Fakultas Hukum Universits Bandar Lampung
Keywords: Sanksi Pidana, Mentransmisikan, Informasi dan Dokumen Elektronik, Criminal Sanctions, Transmitting, Electronic Information and Documents

Abstract

Perkembangan  teknonologi saat ini menyebabkan manusia sangat membutuhkan segala jenis pelayanan teknologi terutama dalam bidang telekomunikasi untuk mempermudah setiap orang untuk bertelekomunikasi. Namun sering kali teknologi teersebut disalahgunakan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menimbulkan persoalan yang rumit. Tujuan penelitian untuk menganalisis faktor penyebab pelaku tanpa hak mentransmisikan informasi dokumen elektronik dan  menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam menerapkan sanksi pidana.  Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Pelaku kejahatan tindak pidana konvensional dengan melakukan perbuatan yang belum diatur atau sulit untuk diklarifikasi sebagai tindak pidana menurut perundang-undangan yang ada. Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Diterbitkannya UU ITE menunjukkan bahwa bangsa Indonesia tidak ingin ketinggalan dalam perkembangan teknologi informasi khususnya dalam mencegah penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi

The development of technology today causes humans to really need all kinds of technology services, especially in the field of telecommunications to make it easier for everyone to communicate. However, this technology is often misused in everyday life, causing complicated problems. The purpose of this study is to analyze the factors that cause perpetrators without the right to transmit electronic document information and analyze the judge's legal considerations in applying criminal sanctions. The research method used is normative research. Perpetrators of conventional criminal acts by committing acts that have not been regulated or difficult to be clarified as criminal acts according to existing legislation. The government issued and enforced Law Number 11 of 2008 concerning ITE and later amended by Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008. The issuance of the ITE Law shows that the Indonesian nation does not want to be left behind in the development of information technology, especially in prevent misuse of the use of information technology

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. 2011. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Malang : Bayumedia Publishing
Ahmad M. Ramli. 2015. Cyber Law dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia. PT Refika Aditama : Bandung
Barda Nawawi Arif. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Budi Suharyanto. 2013. Tindak Pidana Teknologi Informasi (cyber Crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Johar, Olivia Anggie; Fahmi, Fahmi; Marsadi, Dani. Penerapan Sanksi Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Gagasan Hukum, 2020, 2.01: 17-33.
Joni, Ahmad. Implementasi Kewajiban Reklamasi Pemegang Izin Usaha Pertambangan (Iup) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Riau. Jurnal Gagasan Hukum, 2020, 2.02: 194-221.
Leden Marpaung. 2014. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. (Jakarta : Sinar Grafika
Mahrus Ali. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika
Maskun. 2013. Cyber Crime, Suatu Pengantar. Jakarta : Kencana
Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta
Soerjono Soekanto. 2011. Sosiologi Suatu Penggantar. Jakarta : Rajawali Pers
Sudikno Mertokusumo. 2014. Teori Hukum (Edisi Revisi). Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.
Suwito, Candra; Nelda, Fitri; Zulfikar, Welli. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengobat Tradisional Akibat Kelalaiannya Dalam Pelayanan Pasien. Jurnal Gagasan Hukum, 2020, 2.02: 167-181.
Tiaraputri, Adi; Diana, Ledy. Konsep Perlindungan Pacu Jalur Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Gagasan Hukum, 2020, 2.01: 1-16.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung : Refika Aditama
Zainal Abidin, Farid. 2010. Hukum Pidana 1. Jakarta : Sinar Grafika
Published
2021-12-29
How to Cite
Siregig, K., Ramadhan, S., & Yusril Nasawijaya, M. (2021). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TANPA HAK MENTRANSMISIKAN INFORMASI DAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MENGANDUNG KESUSILAAN. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 123-136. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8906
Abstract viewed = 245 times
PDF downloaded = 372 times