PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI SETELAH KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019

  • Robert Bouzen Program Studi Magister Hukum Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH
  • Ashibly Ashibly Program Studi Magister Hukum Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH
Keywords: Jaminan Fidusia, Eksekusi, Cidera Janji, Fiduciary bail, execution, broken promises

Abstract

Sertifikat jaminan fidusia berfungsi sebagai jaminan eksekusi ketika debitur cidera janji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 setelah adanya putusan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mengubah konsep parate eksekusi jaminan fidusia oleh pihak kreditur (perusahaan pembiayaan) terhadap objek jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil dan kesimpulan dalam karya ilmiah ini adalah terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) antara kedua belah pihak dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap meskipun sertifikat Jaminan Fidusia telah mencantumkan irah-irah sebagai title eksekutorial serta di dalam perjanjian pembiayaan terdapat klausul pelaksanaan parate eksekusi apabila debitur cidera janji (wanprestasi).

The fiducial bail certificate serves as a guarantee of execution when the debitur pledge as fixed in the 1999 article of the constitutional court number 18/ puu-xvii /2019 has changed the concept of the parate of fiduciary execution by the creditors (finance company) to the fiduciary bail on the fiduciary basis if the debtor's interest is felt. The purpose of this study is to know the effects of a constitutional court ruling on the execution of fiduciary bail. The methods in this study use the normative type of legal research. The results and conclusions in this scientific work are against fiduciary guarantees that there is no agreement on an adverse promise between the two sides and the borrower's objection of voluntarily handing over an object which is fiduciary security, Therefore, the execution of a fiduciary security object should be based on a legally strong court ruling even though a fiduciary bail certificate has been ironed as an executive title and in the finance agreement stipulates that the party-executed clause is carried out in the wake of an unspecified execution clause.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ashibly. Buku Ajar Hukum Jaminan. Bengkulu: MiH UNIHAZ, 2018.
Bahsan. Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Grafindo Raja Persada, 2008.
Carmudi. “Kelebihan dan Kekurangan Lembaga Pembiayaan,” n.d. https://www.carmudi.co.id/financing/pembiayaan-mobil/kelebihan-dan-kekurangan-lembaga-pembiayaan.
H.S, Salim. Pembangunan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Nasihin, Miranda. Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan. Yogyakarta: Buku Pintar, 2012.
Patrik, Purwahid, dan Kashadi. Hukum Jaminan. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2009.
Rency. “Mobil Warga Bengkulu Selatan Dirampas Lima Oknum Debt Collector.” Rakyat Bengkulu, 2021. https://rakyatbengkulu.com/2021/03/25/mobil-warga-bengkulu-selatan-dirampas-lima-oknum-debt-collector/.
Sembiring, Sentosa. Hukum Dagang. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Sibarani, Bahtiar. “Parate Eksekusi dan Paksa Badan.” Jurnal Hukum Bisnis, 2001, 22.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2014.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Penerbit Intermasa, 2005.
Sunaryo. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Sutarno. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Jakarta: Alfabeta, 2003.
Usman, Rachmadi. Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah. Jakarta: Djambatan, 1999.
Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Published
2021-12-29
How to Cite
Bouzen, R., & Ashibly, A. (2021). PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI SETELAH KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 137-148. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8907
Abstract viewed = 1309 times
PDF downloaded = 1390 times