PERBANDINGAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

  • Dwi Anindya Harimurti STIE Mahaputra Riau
Keywords: Perbandingan, Hukum Positif, Hukum Islam, Comparison, positive law, Islamic law

Abstract

Harta gono gini atau yang dikenal dengan harta bersama adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung sebelum terjadinya perceraian. Berdasarkan hukum positif yang berlaku diIndonesia, harta gono gini itu di atur dalam Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan dalam hukum Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perbandingan pembagian harta bersama dalam menurut hukum positif dan hukum islam. Peneltian ini menggunakan metode kualitatif yaitu berdasarkan hukum positif dan hukum islam. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu  menurut KHI berdasarkan pada Pasal 97 harta bersama setelah perceraian dibagi rata, masing-masing ½ bagian antara suami dan isteri sama. Sedangkan menurut KUHPerdata pembagian dapat dilakukan atas bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembagian harta bersama menurut KHI ada dua yaitu dasar musyawarah dan keadilan.

Gono Gini assets, also known as joint assets, are marital property produced by a husband and wife jointly during the marriage period before the divorce. Based on the positive law that applies in Indonesia, the assets of gono gini are regulated in Law No. 1 of 1974 concerning marriage, and in Islamic law it is regulated in the Compilation of Islamic Law. The purpose of this study is to find out how to compare the distribution of joint property according to positive law and Islamic law. This research uses a qualitative method that is based on positive law and Islamic law. The conclusion in this study is that according to the KHI based on Article 97 the joint property after divorce is divided equally, each of the share between husband and wife is the same. Meanwhile, according to the Civil Code, the distribution can be made on the evidence submitted by the plaintiff and the defendant. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1994
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013, cet.1
As’ad, Abd. Rasyid. Gono-Gini dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Pengadilan Agama. Oktober 2010.
Djazuli, A. dan I Nurol Aen. 2000. Ushul Fiqh, Metodologi Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hadikusuma, Hilman. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Harahap, M. Yahya. 1975. Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974. Cet. I. Medan: Zahir Trading Co.
Herawati, Andi. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai Hasil Ijtihad Ulama Indonesia, Vol. 8 No. 2 Desember 2011:321-340, Hunafa: Jurnal Studia Islamika. Makassar. 2011.
Happy. Susanto, Pembagian Harta Gono-gini saat Terjadi Perceraian, Jakarta: Kencana, 2008
Ismuha. 1978. Pencaharian Bersama Suami Istri di Indonesia. cet. 2. Jakarta: Bulan Bintang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Manan, Abdul dan M. Fauzan. 2001. Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
______. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Rafiq, Ahmad. 1995. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satrio, J. 1990. Hukum Harta Perkawinan. Bandung: Cipta Aditya Bakti.
Suhairimi bin Abdullah. Konsep Ijtihad Menurut Perundangan Islam. Pusat Kemahiran Komunikasi dan Keusahawanan. Malaysia. tanpa tahun.
Susanto, Happy. 2008. Pembagian Harta Gono-Gini saat Terjadinya Perceraian, Pentingnya Perjanjian Perkawinan untuk Mengantisipasi Masalah Harta Gono-Gini. Jakarta: Visimedia.
Thalib, Sayuti. 1974. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: Yayasan Penerbit UI.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Published
2021-12-29
How to Cite
Anindya Harimurti, D. (2021). PERBANDINGAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 149-171. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8908
Abstract viewed = 1886 times
PDF downloaded = 2240 times