Penerapan Teori Hukum Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Persaingan Usaha Berbasis Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v4i01.9955Keywords:
Penerapan, Teori, Persaingan UsahaAbstract
Bagaimana penerapan teori hukum dalam konteks pembaharuan hukum persaingan usaha berbasis syariah, metode penelitian adalah penelitian yuridis normatif, Pandangan Islam terhadap persaingan sehat dunia usaha, sangat menganjurkan (memerintahkan) kepada manusia untuk berlomba lomba (berkompetisi) dalam hal ketakwaan dan kebaikan termasuk dalam bermuamalah secara sehat dan tidak saling merugikan. Islam melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
References
Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Anti Monopoli. jakarta: PT. Raja Grafindo, 1999.
Galuh Puspaningrum, Hukum Persaingan Usaha: Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Persindo, 2013.
syamsah, “Persaingan Sehat Dunia Usaha Di Indonesia Dalam Hubungannya Dengan Sistem Ekonomi Syariah,” J. Ilm. Living Law, vol. 1, no. 2, 2010.
Amiruddin dan Z. Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
E. S. Wiradipradja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: Keni Media, 2015.
Bab II, Asas dan Tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jakarta, 2000.
F.M. Scherer & David Ross, Industrial Market Structure and Economic Performance. boston: Houghton Mifflin Company, 1990.
E. Fox, Memorandum Kepada Pembuat Kebijakan di Indonesia. 1999.
Peter Asch, Industrial Organization and Antitrust Policy. canada: John Willey & Sons Inc, 1983.
R. S. Khemani, A Framework For the Design and Implementation of Competition Law and Policy, World Bank. Washington DC, USA, 1998.
M. A. Suma, Kata pengantar Kriminologi Syariah: Kritik Terhadap Sistem Rehabilitasi,. Jakarta: RMBook, 2007.
M. T. Rahardi, “PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI KONVENSIONAL DAN EKONOMI SYARIAH,” Perad. J. Stud. Islam Kaw. Melayu, vol. 1, no. 1, hal. 91, 2018, [Daring]. Tersedia pada: http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada/article/view/10/8.
L. Hakim, “Ihtikar dan Permasalahannya dalam Perspektif Hukum Islam,” J. Darussalam J. Pendidikan, Komun. dan Pemikir. Huk. Islam, vol. 7, no. 2, hal. 320, 2016.
sutandyo, “https://soetandyo.wordpress.com/2010/08/19/pembaruan -hukum- untuk -menggalang-kehidupan - masyarakat- indonesia-baru-yangberperikemanusiaan-dan-berkeadilan.” .
I. Susanto, M. Meilia, dan D. Anisa, “Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia Menurut Hukum Ekonomi Islam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” Syi’ar Iqtishadi J. Islam. Econ. Financ. Bangking, vol. 3, no. 2, hal. 93, 2019, [Daring]. Tersedia pada: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JIEc/article/view/6593/4556.




