1.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Pertanian Yang Berdomisili Di Luar Kecamatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Rugi. JGH [Internet]. 2020 Dec. 30 [cited 2026 Apr. 7];2(02):222-55. Available from: https://journal.unilak.ac.id/index.php/gh/article/view/8560