Peran Pustakawan dalam Mengedukasi Masyarakat terhadap Pemanfaatan Layanan Digital Perpustakaan
Abstract
Tulisan ini mengungkapkan bahwa pustakawan bekerja sebagai upaya untuk mendidik masyarakat dalam memanfaatkan layanan perpustakaan dan informasi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau. Profesi pustakawan sering kali dianggap sebagai pekerjaan administratif yang hanya terkait dengan peminjaman buku. Bahkan, pustakawan yang bertugas sebagai penjaga buku masih sering ditemui di berbagai lingkungan. Pustakawan bekerja untuk menciptakan perpustakaan yang didasarkan pada inklusi sosial, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kata "profesi" dan "profesional" dalam hal ini merujuk pada pekerjaan yang memberikan penghasilan, didukung oleh latar belakang pendidikan, serta keahlian dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan tersebut. Pustakawan harus menjalani pelatihan mengenai penggunaan perangkat teknologi informasi. Pelatihan ini umumnya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.