PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020
Keywords:
Penambangan, Izin, PidanaAbstract
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan Undang Undang 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ”setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Akan tetapi ketentuan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, hal ini diperkuat dengan terbitnya Putusan Pn Rengat Nomor 42/Pid.B/LH/2022/PN Rgt dengan terdakwa bernama Nopendri yang amar putusannya menyatakan sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ATUM Bin Nopendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 1.500.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Indragiri Hulu U.Berdasarkan hasil penelitian didapt hasil yaitu penerapan sanksi terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin Di Kabupaten Indragiri Hulu rangka penegakan hukum, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Polisi Resort Indragiri Hulu dalam memberantas tindak pidana penambangan emas tanpa izin yaitu berupa: melakukan penyelidikan, melakukan penyidikan, kalau sudah cukup unsur pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada tersangka, tetapi lebih sering melakukan tangkap tangan melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan. Penindakan tidak berjalan efektif, kepolisian sektor Kecamatan juga melakukan upaya preventif atau pencegahan. Pencegahan dengan cara penyuluhan agar memberikan kesadaran kepada masyarakat terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin. Kemudian kepolisian sektor juga memperkuat kerjasama dengan masyarakat setempat ini berguna untuk adanya Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dengan bertukar informasi. Dari hasil penelitian diperoleh faktor penghambat di dalam penerapan sanksi terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai berikut: Faktor masyarakat,. Faktor kebudayaan. Faktor ekonomiFaktor pendidikan.Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan penerapan sanksi terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu yakni tindakan preventif , dan tindakan represif. Tindakan represif (penindakan) yang dilakukan oleh Polres Indragiri Hulu.Penerapan sanksi terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin di Kapubaten Indragiri Hulu belum berjalan maksimal karena belum memberikan efek jera
