ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM PERUBAHAN STATUS LIMBAH BATU BARA SEBAGAI LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA BERACUN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Keywords:
Limbah, Pengelolaan Limbah, FABAAbstract
Limbah merupakan buangan atau kotoran yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga), yang keberadaan nya pada saat tertentu tidak diinginkan lingkungan karena menurunkan kualitas lingkungan. Hampir semua kegiatan manusia menghasilkan limbah, semakin lama jumlah limbah tentu akan meningkat karena jumlah penduduk yang terus bertambah setiap tahunnyaLimbah-limbah yang menumpuk ini pun tentu akan menyisakan dampak negatif untuk lingkungan di bumi, bahkan untuk makhluk hidup itu sendiri. Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai abu sisa hasil pembakaran batubara pada proses pembangkitan PLTU Batubara merupakan satu diantara beberapa sumber yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Limbah FABA mengandung logam beracun dalam konsentrasi yang jauh lebih tinggi apabila dilepaskan ke lingkungan oleh pembangkit listrik berbahan bakar batubara. Pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan, maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
