Implementasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Di Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa

Authors

  • Zacki Hasan Al Indragiri Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Universitas Lancang Kuning
  • Bagio Kadaryanto Universitas Lancang Kuning

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai Implementasi Penetapan dan Penegasan Batas
Desa di Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang
Penetapan dan Penegsan Batas Desa. Latar belakang masalahnya adalah Dalam Pasal 9 Permendagri
Nomor 45 Tahun 2016 menetapkan bahwa kepala daerah atau dalam hal ini Bupati harus menjalankan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan Peraturan pusat maupun Daerah. Namun faktanya yang terjadi
dilapangan bahwa kepala daerah/bupati belum menjalankan sepenuhnya kewajibannya khusus di Inhil.
Adapun yang terjadi saat ini terkait batas Desa yang ada di Inhil hanyalah bersifat acuan yang tidak
mendapatkan pengesahan dan penegasan oleh Bupati. Hal ini akan berdampak pada prekonomian,
penyerobotan lahan, konflik, menghambat kemajuan daerah, menghambat pemanfaatan lahan produktif
untuk perkebunan rakyat.Permasalahan yang ingin dijawab adalah Bagaimanakah Implementasi
Penetapan dan Pengesahan Batas Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Mentri
Dalam Negri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Dan Penegasan Batas Desa, Apakah
Hambatan Implementasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Di Kabupaten Indragiri Hilir
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Dan
Penegasan Batas Desa dan Apakah Upaya Implementasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Di
Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang
Pengesahan Dan Penegasan Batas Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan
mengkaji semua Undang-Undang yang berkaitan dengan permasalahan. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini berupa Observasi, Wawancara, dan Studi Dokumen. Hasil penelitian menunjukkan
pertama bahwa Di Kabupaten Indragiri Hilir saat ini penerapan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016
baru sedang dalam masa perancangan dikarenakan terkait batas-batas Desa yang ada di Kabupaten
Indragiri Hilir tidak pernah menjadi permasalhan baik itu ditingkat pemerintahan Desa terlebih
masyarakat. Kedua hambatan dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa adalah banyaknya
tahapan yang dilewati membuatuhkan waktu yang lama untuk bisa terlaksana dengan maksmal dengan
berbagai kekurangan-kekurangan yang ada.Ketiga Bahwa upaya mengatasi kendala pelaksanaan
penegasan batas Desa memprioritaskan terkait hal tersebut dan memberikan pengawasan yang
sedemikian rupa agar tim yang ditunjuk bekerja sesuai taget. Dengan kesimpulan Permendagri Nomor
45 Tahun 2016 baru sedang digagas, proses yang dilakukan baru sampai pada tahap pembentukan tim
penetapan dan pengesahan, di tahun 2024 baru menjadi prioritas. Hambatan atau kendala dalam
plaksanaan pengesahan batas Desa dikabupaten Inhil dikarenakan banyaknya tahapan-tahapan yang
harus dilakukan. Upaya mengatasi kendala pelaksanaan penegasan batas Desa di Inhil adalah dengan
memberikan pengawasan yang lebih kepada tim yang ditunjuk dalam melakukan penetapan dan
penegasan batas desa. Dengan Saran Kepada pemerintah Kbupaten Inhil agar lebih memperhatikan
terkait tapal batas Desa yang ada di Inhil.Untuk masyarakat Kabupaten Inhil diharapkan sama-sama
memeperhatikan terkait tapal batas Desa.Untuk masyarakat kabupaten Inhil agar bisa mendesak
Pemerintah Kabupaten untuk segera menerbitkan Perbup.

Downloads

Published

2024-12-28