Implementasi Perlindungan Pengungsi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

  • Sudi Fahmi
  • Adrian Faridhi

Abstract

Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut”. Ketika pengungsi meninggalkan negara asal atau tempat tinggalnya, mereka meninggalkan hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya. Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional. Indonesia, salah satu tempat dimana pengungsi itu bernaungnya, dimana Pengungsi masuk ke Indonesia karena wilayahnya yang strategis. Pada umumnya pengungsi masuk kesuatu negara khususnya negara Indonesia tidak melewati tempat pemeriksaaan imigrasi atau masuk secara tidak sah. Menurut data dari Kesbangpol hingga tahun 2023, setidaknya 886 pengungsi internasional yang saat ini ditampung di kota Pekanbaru, dimana mereka transit sementara. Yang menjadi permasalahan utama bagi sebagian besar pengungsi yang transit di Kota Pekanbaru adalah tempat tinggal. Kapasitas kamp pengungsian dan tempat penampungan lainnya seperti rudenim di Indonesia terbatas. Karena, dalam beberapa kasus para pengungsi yang tidak tertampung ini justru mencari tempat bernaungnya sendiri dengan biaya yang mandiri pula. berdasarkan Pasal 26 ayat (12) Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri disebutkan bahwa pengungsi berhak mendapatkan kesejahteraan dengan mendapatkan air bersih, pemenuhan makanan dan minuman, pelayanan kesehatan dan kebersihan. Banyaknya pengungsi yang dari luar negeri tidak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi terkait Implementasi Perlindungan Pengungsi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Metode penelitian yang dilakukan penelitian hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Implementasi Perlindungan Pengungsi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri belum terlaksana dengan baik, karena didalam perpres tersebut hanya pengaturan administratif, tidak mengatur hak pengungsi secara konkrit. Hambatan dalam Implementasi Perlindungan Pengungsi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri adalah aturan hukum yang belum ada, tidak mengetahui informasi mengenai pengungsi dan anggaran terbatas. Upaya hukum yang dilakukan Implementasi Perlindungan Pengungsi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri adalah Pemeriksaan awal, Identifiksi kepada pengungsi, Koordinasi dengan UNHCR dan IOM, Melakukan mediasi untuk menentukan status Refugee Status Determintation dengan UNHCR,
Prosiding SEMNASHUM Universitas Lancang Kuning 2
Memfasilitiasi para pencari suaka dan pengungsi dengan dibiayi oleh IOM dan penyediaan hunian bagi para pengungsi. Saran yang diberikan Perlu adanya Peraturan Khusus mengenai pengungsi dan hak-hak yang harus didapatnya. Perlu menjalin kerjasama dengan instansi terkait agar masalah pengungsi dapat teratasi. Pengungsi juga harus mencari informasi mengenai keberadaan dan statusnya di Indonesia, tidak hanya menunggu proses hukum yang sedang berlangsung, agar keberadaannya jelas dan tidak merugikan negara Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-04
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times