PELAKSANAAN PEMILIK LAUNDRY DI KELURAHAN TANGKERANG TIMUR KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 08 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Ardiansyah
  • Andrizal

Abstract

Kegiatan laundry dikenal sebagai kegiatan binatu atau pencucian dengan air terhadap tekstil dalam arti segala jenis tekstil serta bentuk olahannya dengan menggunakan media utama air, chemichal, dan mesin cuci. konsumen pengguna jasa laundry masih mengalami kerugian akibat kelalaian pelaku usaha jasa laundry, contoh kerugian seperti kelunturan warna baju yang lain, sobek akibat proses pencucian, kurang bersih dan wangi. Dalam Kajian Penelitian ini, adapun pokok masalah yang dikemukakan adalah agaimana pelaksanaan pemilik laundry di Kelurahan Tangkerang Timur Kota PekanbaruĀ  berdasarkan Undang- Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bagaimana hambatan pelaksanaan pemilik laundry di Kelurahan Tangkerang Timur Kota PekanbaruĀ  berdasarkan Undang- Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen srta upaya mengatasi hambatan. Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Dengan dilakukan penelitian ini telah menjawab permasalahan yang dikemukan diatas yaitu , Pelaksanaan Pemilik Laundry di Kelurahan Tangkerang Timur Kota PekanbaruĀ  berdasarkan Undang- Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimana masih ditemuinya kerugian yang dialami oleh masyarakat selaku konsumen dan tidak ada penyelesaian yang menguntungkan konsumen. Hambatannya adalah karena konsumen tidak memahami isi perjanjian yang telah dibuat, kurangnya informasi yang didapatkan dari pihak laundry serta masyarakat selaku konsumen tidak mengetahui ketentuan hukum yang berlaku. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan adalah mengganti pakaian yang hilang, mencarikan pakaian atau barang milik konsumen yang tertukar dengan konsumen lain, mencuci ulang pakaian milik konsumen, serta berusaha terus meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Sedangkan upaya yang dilakukan atau penyelesaian wanprestasi adalah dilakukan dengan ganti rugi berdasarkan musyawarah dan dengan cara kekeluargaan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-04
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times