PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI SPBU YANG MENGGUNAKAN JERIKEN DI KECAMATAN BINAWIDYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK BUMI DAN GAS

  • Ardiansyah
  • Birman Simamora

Abstract

Rumusan Masalah dalam Penelitian ini: Pertama, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Yang Menggunakan Jeriken di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Kedua, Bagaimna Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Yang Menggunakan Jeriken di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Ketiga, Bagaimana Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minya (BBM) di SPBU Yang Menggunakan Jeriken di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Tujuan Penelitian ini: Pertama Untuk Menjelaskan Penerapan Larangan Terhadap Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minyak di SPBU Yang Menggunakan Jeriken di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Kedua, Untuk Menjelaskan Bagai Mana Hambatan Pemerintah Kota Pekanbaru Dalam Menangani Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minyak Di SPBU Yang Menggunakan Jeriken di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Ketiga, Untuk Menjelaskan Upaya-Upaya Pemeritah Kota Pekanbaru Menangani Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minyak di SPBU Yang Menggunakan Jeriken di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. dengan menggunakan teori efektivitas hukum sebagai alat menganalisisnya, seperti faktor hukumnya sendiri, penegak hukum,.kesadaran masyarakat dan kebudayaan Dari faktor-faktor tersebut problemnya..kesadaran masyarakat, sangatlah penting. Sinergi keseluruhan faktor akan mempengaruhi efektivitas hukum. Oleh karena itu Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minyak di SPBU Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Dalam menjalankan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Di Kota Pekanbaru Kecamatan Binawidya. kesadaran hukum di masyarakat sangatlah minim, Upaya mengatasi hambatan dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan gas. di kota Pekanbaru Kecamatan Binawidya di lakukan dengan cara memberikan upaya preventif di iringi dengan edukasi dan sosialisasi yang lebih terjadwal dan masif, dan memberi simbol-simbol larangan, seperti di larang membeli bahan bakar minyak di SPBU yang menggunakan jeriken

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-04
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times