Upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana

  • Yetti
  • Tri Anggara Putra

Abstract

Tujuan penelitian: Pertama, mengetahui upaya hukum JPU Kejari Siak; Kedua, untuk Untuk mendeskripsikan hambatan upaya hukum JPU Kejari Siak; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan upaya hukum JPU Kejari Siak. Metode penelitiannya: jenis penelitian hukum sosiologis; lokasi penelitian:Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura; Populasi dan sampel dari narasumber yang relevan; sumber data: primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; analisis data kualitatif dan menarik kesimpulan induktif. Hasil penelitian: upaya hukum tersebut belum berjalan dengan baik karena amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan upaya hukum kasasi ditolak. Faktor yang menghambat: dipengaruhi faktor hukum, dipengaruhi faktor penegak hukum. Upaya mengatasinya: Pertama, terhadap hambatan faktor hukum: sebaiknya bunyi Pasal Pasal 193 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ditambahkan frasa “berdasarkan peraturan perundang – undangan”. Kedua, terhadap hambatan faktor penegak hukum, sebaiknya: pihak Kejaksaan maupun Pengadilan sama – sama meningkatkan kompetensi dan kapasitas kerja SDM nya serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama di tingkat pusat maupun daerah; hakim sebaiknya mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus; dilakukan penambahan jumlah SDM di Pengadilan Negeri Siak, Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-04
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times