Pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

  • Hasnati
  • Rezmia Febrina

Abstract

Tujuan penelitian: Pertama, menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan Perkap tersebut; Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat pelaksanaan Perkap tersebut; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Perkap tersebut. Metode penelitiannya: Pertama, jenis penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian: Polresta Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel dari narasumber yang relevan; Keempat, sumber data: primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data kualitatif, kesimpulan induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan regulasi tersebut belum dilaksanakan dengan baik oleh Polresta Pekanbaru sehingga pada tahun 2021 dan 2022 masih terdapat 20 kasus unjuk rasa melanggar hukum oleh para pengungsi dari luar negeri di Kota Pekanbaru dan belum dapat dibubarkan oleh pihak Polresta Pekabaru. Faktor yang menghambat: Faktor hukum, Faktor apparat, Faktor masyarakat. Upaya mengatasinya: Pertama, faktor hukum sebaiknya: Pemerintah Indonesia segera membuat produk hukum nasional tentang hak, kewajiban, larangan bagi pengungsi di Indonesia; Peningkatan kemampuan aparat dalam penegakan hukum bagi pengungsi. Kedua, faktor aparat sebaiknya: Peningkatan koordinasi dan kerjasama internal Satgas PPLN Kota Pekanbaru agar penegakan hukum memberikan efek jera PBB; perlu mengevaluasi kebijakan dan memberikan teguran kepada pemerintah negara ketiga,IOM dan UNHCR Perwakilan Pekanbaru sebaiknya mengakommodir keinginan pengungsi. Ketiga, faktor masyarakat sebaiknya: Dilakukan penegakan hukum, sosialisasi hukum kepada pengungsi serta

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-04
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times