Peran Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPA) Di Kota Pekanbaru Dalam Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual

  • Yetti
  • Yelia Natahsaa Winstar

Abstract

Hak setiap warga negara untuk mendapatkan Pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta yang mengganggu keamanan dan ketenteraman Masyarakat. Untuk penanganan permasalahan perempuan dan anak korban kekerasan seksual telah di bentuk Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Berdasarkan pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 10 Tahun 2007 yang berbunyi: “Unit Pelayanan Perempuan dan Anak adalah Unit yang bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya”. Dalam hal ini kota Pekanbaru menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, Kedudukan, Susunan Organnisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui peranan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Untuk mengetahui hambatan peranan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Untuk mengetahui upaya penyelesaian terhadap hambatan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Hasil penelitian ini adalah Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual bahwa UPT PPA telah memberikan upaya kepada masyarakat sesuai dengan hukum untuk mencapai kedamaian manusia dan mewujudkan martabat masyarakat sebagai manusia, dimana Kota Pekanbaru sendiri masih terdapat kasus yang tidak ada kejelasan dari masyarakat, hal ini membuktikan bahwa pendidikan masyarakat Kota Pekanbaru terhadap perlindungan Anak dan Perempuan masih sangat kurang. Hal inilah yang akan menjadi hambatan bagi Negara, Pemerintah, Lembaga serta Masyarakat sekitarnya. Dan hambatan ditemukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual adalah rendahnya Pelaporan Kasus, Faktor Budaya dan Sosial, dan Lambatnya Proses Hukum. Dan upaya yang diperlukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual adalah perlunya tindakan yang dapat diambil seperti melaporkan kepada pihak berwajib, perlunya pendekatan masyarakat terhadap perlindungan korban, dan perlunya penegakan hukum yang cepat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-04
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times