IMPLEMENTASI UNDANG - UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM OLEH LEMBAGA TUAH NEGERI NUSANTARA TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM GRATIS BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
Abstract
Metode penelitian ini menggunakan hukum sosiologis melalui data wawancara dilapangan terhadap sampel dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih kendala yang terjadi seperti Terbatasnya anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya kendala ini menjadi masalah utama yang menghambat pelaksaan upaya hukum, faktor hambatan lainnya seperti persepsi Mengenai Kurang Mampu, dan persepsi mengenai surat keterangan tidak mampu, serta kurangnya sosialisasi dan evaluasiĀ kepada masyarakat. Saran dari penulis adalah: Pemerintah pusat dan daerah perlu menambah alokasi anggaran untuk lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi agar pelaksanaan upaya hukum bisa berjalan dengan semestinya.