Penyuluhan Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Keywords:
penyuluhan,hukum perkawinan islamAbstract
Abstrak
Implikasi bahasa hukum dari larangan perkawinan yang tertuang di dalam Undang-undang N0. 1 Tahun 1974 terhadap masyarakat, yakni sebagian masyarakat menganggap bahwa kata-kata yang tertuang di dalam ketentuan tersebut terlalu bertele-tele sehingga hal ini membingungkan masyarakat oleh sebab itu perlunya penggunaan bahasa hukum yang mudah dipahami, tegas, lugas dan tidak menimbulkan interpretasi yang mengakibatkan salahnya pemahaman dalam menafsirkan ketentuanketentuan yang tertuang didalamnya.
Kata Kunci :penyuluhan,hukum perkawinan islam
References
JURNAL
Aferiadi Amidiarta, “Maqasid Syariah Syarat Poligami Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Fiqh Perkawinan.”Tesis., Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2019.
Harman, Jumni Nelli, Azni, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Latar Belakang Sejarah Dan Perkembangannya, Jurnal UNIDA Gontor.
Mubarok, N. (2012). Sejarah Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Al-Hukama’: Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia, 2(2).
Subekti, Trusto. “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian.” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 3 (2010): 329-338. Susan Blackburn, Kongres perempuan pertama, Yayasan Obor Indonesia, 2007.
BUKU
Abdul Djamali, Hukum Islam (Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum), Masdar Maju, Bandung, 2002.
Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Hukum Islam (Menjawab Tantangan Zaman yang Terus berkembang), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
Abdul Majid Mahmud Mathlub, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Intermedia, Solo, 2005.
Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2000.
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1, Pustaka Setia, Bandung, 2009.
Forum Kajian Kitab Kuning (FK-3), Kembang Setaman Perkawinan (Analisis Kritis Kitab Uqud Al-Lujjayn), Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2005.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di indonesia. Jakarta: Kencana, 2007
