Peningkatan Pemahaman Siswa Man 1 Pekanbaru Mengenai Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

Authors

  • Tri novita Sari Manihuruk Fakultas Hukum Unilak
  • Olivia Anggie Johar Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Muhammad Yusuf Daeng Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Hasan Basri Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Keywords:

Tindak Pidana, Hoax, Transaksi Elektronik, ITE

Abstract

Permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah minimnya pemahaman siswa sekolah MAN 1 Pekanbaru mengenai Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut UU ITE. Mereka belum memahami secara rinci mengenai sanksi apa yang diberikan bagi penyebar berita bohong (hoax). Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian ini adalah peningkatan pemahaman siswa mengenai Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan UU ITE. Metode pelaksanaan adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah siswa sekolah MAN 1 Pekanbaru yang berada di jalan Bandeng Nomor 51A, Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Kota Pekanbaru. Kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan, Hal ini dapat dilihat dari jawaban para peserta pada kuisioner yang diberikan setelah kegiatan dilaksanakan. Setelah kegiatan dilaksanakan, 88% peserta menjawab telah mengetahui materi yang disampaikan.

References

Alief Sutantohadi dan Rokhimatul Wakhidah, Bahaya Berita Hoax Dan Ujaran Kebencian Pada Media Sosial Terhadap Toleransi Bermasyarakat, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Dikemas, Vol.1, No.1, 2017.

Alwin Rais Lubis, Bahmid, Suriani, Pengaturan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Online, Jurnal Tectum Lppm Universitas Asahan, Vol. 1, No. 1, November 2019

Firda Laily Mufid, Tioma Roniuli Hariandja, Efektivitas Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax), Jurnal Rechtens, Vol. 8, No. 2, Desember 2019.

Juditha Christiany, Interaksi Komunikasi Hoax di Media Social serta Antisipasinya, Jurnal Pekommas. Vol. 3, No.1, April 2018.

Guntarto Widodo, Purgito, Reni Suryani, Aspek Hukum Delik Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Palrev Journal of Law Vol.3, No.1, Agustus 2020.

Nabila Farahdila, Ellin Vionia, & Tomy Michael, Pentingnya Kesadaran Hukum Dan Peran Masyarakat Indonesia Menghadapi Penyebaran Berita Hoax Covid-19, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum ,Vol.11, No. 1, April 2020

World Health Organization, Novel Coronavirus url: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019, diakses pada 22 Oktober 2020

Yonathan Sebastian Laowo, Analisis Hukum Tentang Penyebararan Berita Bohong (Hoax) Menurut Uu No. 11 Tahun 2008 Jo Uu No. 19 Tahun 2016, Jurnal Education And Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2025-08-20