Peningkatan Pemahaman Hukum Terhadap Masyarakat Mengenai Eksekusi Kendaraan Bermotor Sebagai Jaminan Fidusia Di Kecamatan Merpoyan Damai Kota Pekanbaru
Keywords:
Execution, Motor vehicles, FiduciaryAbstract
The public often faces issues related to the repossession of motor vehicles that have been agreed upon with leasing companies if they experience difficulties in fulfilling their monthly installment payment obligations. Most of the public are unaware of and do not understand the regulations governing the repossession of motor vehicles as fiduciary collateral, which is a security interest in movable property, both tangible and intangible, and immovable property, as regulated in several regulations, including Law No. 42 of 1999 on Fiduciary Security and amended by Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2019, which states that fiduciary collateral may not be subject to direct execution.
Masyarakat sering sekali dihadapkan pada permasalahan terhadap penarikan kenderaan bermotor yang telah diperjanjiakan dengan pihak leasing apabila mereka mengalami kemacetan dalam kewajiban pembayaran angsuran. Sebagian besar masyarakat belum mengetahui dan memahami pengaturan penarikan kendaraan bermotor sebagai jaminan obyek Fidusia yang merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan diantaranya dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dirubah melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung.
References
Fandy Ahmad, “Keabsahan Kuasa Untuk Menandatangani Akta Oleh LembagaPembiayaan Jaminan Fidusia Suatau Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015,” Ius Constituendum 3, no. 2 Tahun 2018.
Junaidi Abdulah, Jaminan Fidusia Di Indonesi (Tata Cara Pendaftaran DanEksekusi), Bisnis, Volume 4, Nomor 2, Desember 2016.
J. Satrio, 2000; Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap, 2014; Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata.
Jakarta: Sinar Grafika.
Manurung, Debora R.N.N. “Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Parate Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 2, no. 3 Tahun 2015.
Soegianto Soegianto M. Arif Maulana, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin, “Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat,” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 Tahun 2021.
Soegianto, Diah Sulistiyani R S, and Muhammad Junaidi, “Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 Tahun 2019.
Rachmat, Runarianu, and Suherman Suherman. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia Terhadap Harta Debitor Yang Dinyatakan Pailit.” Nation Journal of Law 11, no. 1 Tahun 2020.
Trimaryanto, Hawer. “Legal Protection From Creditors As The Fiduciary Security In A Financing Associated With The Award Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.” Jurnal Hukum To-Ra 7, no. 3 Tahun 2021
