Penyuluhan Hukum Dan Literasi Digital Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Hoaks Di Kalangan Siswa Sma Negeri 7 Pekanbaru

Authors

  • olivia anggie johar universitas lancang kuning
  • Muhammad Yusuf Daeng Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Tri Novitasari Manihuruk Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Keywords:

hoaxes, legal counseling, digital literacy, ITE Law, students of SMA Negeri 7 Pekanbaru

Abstract

The rapid development of information technology has significantly influenced communication patterns and the dissemination of information within society. Easy access to digital media not only offers positive benefits but also gives rise to serious issues, particularly the widespread dissemination of false information (hoaxes). This phenomenon has affected students, including those at SMA Negeri 7 Pekanbaru, who are vulnerable to exposure to and participation in the spread of false information due to low levels of digital literacy and limited understanding of the legal aspects of social media use. In fact, the dissemination of hoaxes carries criminal consequences as stipulated in Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE Law), as amended by Law Number 1 of 2024. This community service activity aims to enhance students’ legal awareness and digital literacy through legal counseling and interactive dialogue concerning the dangers and legal sanctions related to the dissemination of hoaxes in electronic media. The methods employed include lectures, discussions, and evaluations conducted through the distribution of questionnaires before and after the activity. The results are expected to improve students’ understanding of legal boundaries and ethical standards in media usage, enabling them to become smart, critical, and responsible digital media users. The outputs of this activity include increased partner knowledge, scientific publications, and strengthened synergy between universities and schools in fostering a legally aware young generation in the digital era.

Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa dampak signifikan terhadap pola komunikasi dan penyebaran informasi di masyarakat. Kemudahan akses media digital tidak hanya memberikan manfaat positif, tetapi juga menimbulkan persoalan serius berupa maraknya penyebaran berita bohong (hoaks). Fenomena ini telah menjangkiti kalangan pelajar, termasuk siswa SMA Negeri 7 Pekanbaru, yang rentan terpapar dan turut menyebarkan informasi palsu akibat rendahnya literasi digital dan kurangnya pemahaman terhadap aspek hukum penggunaan media sosial. Padahal, tindakan penyebaran hoaks memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital siswa melalui penyuluhan hukum dan dialog interaktif mengenai bahaya serta sanksi hukum penyebaran hoaks di media elektronik. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi, dan evaluasi melalui penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil kegiatan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa terhadap batasan hukum dan etika bermedia, sehingga mereka menjadi pengguna media digital yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Luaran kegiatan berupa peningkatan pengetahuan mitra, publikasi ilmiah, serta penguatan sinergi antara perguruan tinggi dan sekolah dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum di era digital.

References

Broda E. Misinformation, disinformation, and fake news: A review. Journal of Communication Studies. 2024;xx(x):xx–xx. doi:10.1080/23808985.2024.2323736

Daeng, M. Y., Johar, O. A., & Manihuruk, T. N. S. (2024). Sosialisasi Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Premanisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kepada Organisasi Pemuda Pancasila Kelurahan Lembah Sari Kota Pekanbaru. SOCIALI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 1-13.

Ireton C, Posetti J, editors. Journalism, fake news & disinformation: Handbook for journalism education and training. Paris: UNESCO; 2018.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Materi dan pedoman literasi digital / penanganan hoaks. Jakarta: KOMINFO; [n.d.]. Available from: https://kominfo.go.id

Lazer DMJ, Baum MA, Benkler Y, Berinsky AJ, Greenhill KM, Menczer F, et al. The science of fake news. Science. 2018;359(6380):1094–6. doi:10.1126/science.aao2998

Magister BE, Wahyuni DD, Firmansyah F, Sinaga H, Sinaga R, Darusman YM. Analisa atas perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jurnal IKAMAKUM. 2023;3(2). Available from: https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/IKAMAKUM/article/view/36381

Nasution R. Analisis yuridis perlindungan hukum pencemaran nama baik dan penghinaan melalui internet dalam UU ITE. Innovative. 2024;xx(x):xx–xx. Available from: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/661/527/909

Pierri F, Luceri L, Jindal N, Ferrara E. Propaganda and misinformation on Facebook and Twitter during the Russian invasion of Ukraine. arXiv Preprint. 2022. doi:10.48550/arXiv.2212.00419

Puspaningrum E. Pertanggungjawaban pidana atas penyebaran hoaks melalui media sosial dalam tinjauan UU ITE. Jurnal RIGGS: Journal of Social Technology Studies. 2025;4(6):726–40. Available from: https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/2702

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Jakarta: Sekretariat Negara; 2024.

Universitas Pendidikan Ganesha. Digital literacy profile of Indonesian educational technology students. Jurnal JJL. 2024;xx(x):xx–xx. Available from: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJL/article/download/82120/30099/236853

Wardle C, Derakhshan H. Information disorder: Toward an interdisciplinary framework for research and policy-making. Strasbourg: Council of Europe; 2017.

Yusup F. Literasi digital siswa SMA dalam memanfaatkan media sosial sebagai sumber belajar. Jurnal Kajian Informasi dan Perpustakaan. 2018;6(2):101–15. doi:10.24198/jkip.v6i2.20015

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

Downloads

Published

2026-02-09