Peningkatan Pemahaman Siswa Smk Negeri 7 Pekanbaru Terhadap Perlindungan Hukum Data PribadiPengguna Media Sosial
Keywords:
Perlindungan, Data Pribadi, Media SosialAbstract
Pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum perlindungan data pribadi bagi pengguna media sosial tidak dapat diabaikan. Banyak pengguna media sosial yang mengalami kerugian akibat kebocoran data pribadi baik kerugian secara materi atau kerugian immateri akibat tidak paham mengenai perlindungan data pribadi. Ketidakpahaman ini dapat mengakibatkan masalah hukum yang serius. Permasalahan yang mungkin timbul ketika minimnya pengetahuan siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru terhadap ketentuan hukum perlindungan data pribadi bagi pengguna media sosia. Kurangnya pemahaman ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman siswa SMK terhadap aspek hukum perlindungan data pribadi bagi pengguna media sosial menjadi sangat penting sebagai bekal agar mereka dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Target dan luaran sesusi rencana bagi pengusul berupa publikasi jurnal dan media massa elektronik. solusi yang ditawarkan dari program pengabdian kepada masyarakat ini untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami mitra.
References
APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia). (2023). Survei penetrasi dan perilaku pengguna internet di Indonesia tahun 2023. https://apjii.or.id
Bayu, M., dkk. (2020). Perlindungan data pribadi dalam layanan telekomunikasi di Indonesia. Jurnal Hukum.
Hidayat, T., dkk. (2024). Perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak atas privasi. Jurnal Ilmu Hukum.
Irawan, C. (2011). Hukum teknologi informasi: Teori dan praktik di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Lubis, S. N., dkk. (2023). Perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam ruang digital. Jurnal Hukum dan Teknologi.
Saragih, L. K., dkk. (2020). Penyalahgunaan data pribadi pengguna media sosial. Jurnal Hukum dan Masyarakat.
Sugeng. (2020). Perlindungan data pribadi sebagai hak asasi manusia. Jurnal Hukum.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
