Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Barang Dalam Pengangkutan Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi di SMA N 4 Pekanbaru

Authors

  • Muhammad Akmal Nasri Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Miftahul Haq Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Yelia Nathassa Winstar Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Keywords:

aspects, law, consumer

Abstract

Abstract

The specific target to be achieved is related to the priority issue faced by partners, namely the lack of knowledge about the aspects of Legal Protection for Consumers for Damaged Goods During Transport by Shipping Companies at SMA Negeri 4 Pekanbaru. Limited access results in them being unable to obtain correct information about the aspects of Legal Protection for Consumers for Damaged Goods During Transport by Shipping Companies. This is a specific problem experienced by partners because partners do not understand and recognize the importance of understanding the aspects of Legal Protection for Consumers for Damaged Goods During Transport by Shipping Companies. Therefore, after the program is implemented, partners can understand the legal and technical basis related to knowledge about the aspects of Legal Protection for Consumers for Damaged Goods During Transport by Shipping Companies. This is a specific problem experienced by partners because partners do not understand and comprehend the aspects of Legal Protection for Consumers for Damaged Goods During Transport by Shipping Companies. Partners are the Principal of SMA Negeri 4 Pekanbaru, so the knowledge provided to partners is felt to be important for their provisions in socializing to their students about the theme presented by the Community Service Team. The approaches offered to resolve program partner issues, as mutually agreed upon during the implementation of the IbM program, include lectures, dialogues, and guidance. The working procedures to support these methods include lectures held once during the partner's monthly meeting, while dialogues and guidance can be conducted multiple times as needed within the program's implementation period. Partner participation in the IbM program includes providing the venue and time for the program and inviting partner members. The outputs, according to the activity plan, are scientific articles for the proposer, while for the partner, an understanding of the legal protection aspects of consumer damage during freight transport by shipping companies is achieved.

 

Keywords: aspects, law, consumer

 

Abstrak

Target khusus yang akan dicapai adalah terkait dengan persoalan prioritas yang dihadapi mitra, kurangnya pengetahuan tentang aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Barang Dalam Pengangkutan Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi di SMA Negeri 4 Pekanbaru. Keterbatasan akses berakibat mereka tidak dapat memperoleh informasi yang benar tentang aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Barang Dalam Pengangkutan Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi. Inilah yang menjadi permasalahan khusus yang dialami oleh mitra dikarenakan mitra yang belum mengerti dan mengenal adanya bagaimana pentingnya memahami aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Barang Dalam Pengangkutan Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi. Sehingga setelah program dilaksanakan mitra dapat memahami dasar hukum dan teknis terkait pengetahuan tenttang aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Barang Dalam Pengangkutan Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi. Inilah yang menjadi permasalahan khusus yang dialami oleh mitra dikarenakan mitra yang belum mengerti dan memahami aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Barang Dalam Pengangkutan Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi. Mitra adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pekanbaru, maka ilmu yang diberikan kepada mitra dirasakan penting untuk bekalnya dalam mensoisalisasikan kepada siswa-siswinya mengenai tema yang disampaikan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat.

Metode pendekatan yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan mitra program yang telah disepakati bersama dalam kurun waktu realisasi program IbM adalah ceramah, dialog dan bimbingan. Adapun prosedur kerja untuk mendukung metode yang ditawarkan adalah ceramah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam pertemuan rutin bulanan mitra, sedangkan dialog dan bimbingan dilakukan dapat beberapa kali sesuai kebutuhan mitra sepanjang masih dalam jangka waktu pelaksanaan program. Partisipasi mitra dalam program IbM ini adalah menyediakan tempat dan waktu pelaksanaan program serta menghadirkan anggota mitra. Luaran yang dihasilkan sesuai rencana kegiatan bagi pengusul berupa artikel ilmiah, sedangkan bagi mitra adalah pemahaman terhadap aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Barang Dalam Pengangkutan Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi.

 

Kata Kunci : aspek, hukum, konsumen

References

Abdulkadir Muhammad. Hukum Pengangkutan Darat, Laut Dan Udara. Bandung: Bakti, Citra Aditya, 1991.

Alsuhendra dan Ridawati, Bahan Toksik Dalam Makanan, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013.

Amin, Muhamad, and Jufrin. “Peranan Pengangkutan Laut Sebagai Sarana Transportasi Masyarakat Indonesia.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 9, no. 2 (2020).

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.

Anwar Prabu Mangkunegara, Manajemen Sumber Daya manusia Perusahaan, Rosda, Bandung, 2008.

Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002. Az. Nasution,

Dewi, Perilaku Konsumen, Citrabooks Indonesia, Palembang, 2013. Effendi, Supli, Teknologi Pengolahan dan Pengawetan Pangan, Alfabeta, Bandung, 2012.

Eva Novianty, Analisa Ekonomi dalam Penggunaan Gugatan Strict Liability, FH UI, Jakarta, 2011.

Fadila, Dewi & Ridho, Sari Lestari Zainal, Perilaku Konsumen, Citrabooks Indonesia, Palembang, 2013.

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.

Hartini, Rahayu. Hukum Pengangkutan. Malang: UMM Press, 2007.

Indonesia, Presiden Republik. “UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.” UU no 8 tahun 1999 perlindungan konsumen (1999): 1–6. https://jdihn.go.id/search/pusat/detail/832971.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Jaya, Ketut Arie, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Tanggungjawab Perusahaan Ekspedisi Terhadap Kerusakan Dan Kehilangan Barang Muatan Dalam Pengangkutan Darat.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 1 (August 20, 2020)

Khairuzzaman, M Qadafi. “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Ekspedisi Terhadap Kerusakan Barang Yang Dialami Konsumen” 4, no. 1 (2016):

Komariah, Edisi Revisi Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah, Malang, 2001.

Krisnamurni S., Keamanan Pangan pada Penyelenggaraan Makanan di Rumah Sakit, Think Semarang, Semarang, 2007.

Miru, Ahmadi, and Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014. Muhammad, Abdulkadir. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya, 1998.

Moehyi, Sjahmien, Bayi Sehat dan Cerdas Melalui Gizi dan Makanan Pilihan, Pustaka Mina, Jakarta, 2008.

Munir Fuady, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus), Citra Aditya Bakti., Bandung, 2005.

N.H.T, Siahaan. Hukum Konsumn Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk. Cet 1. Bogor: Grafika Mardi Yuana, 2005.

Nursaputri, Salsabila Annisa. “Penundaan Pelaksanaan Kewajiban Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Akibat Pandemi Covid-19.” Jurist-Diction 4, no. 3 (2021).

Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jilid 3. Jakarta: Djambatan, 1981.

Putri, Kadek Ayu Anggreni, and I Made Pujawan Sukranatha. “Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Darat Terhadap Barang Kiriman Apabila Mengalami Kerusakan (Studi Pada PT.GED Denpasar Bali).” Kertha Semaya (2018).

Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafindo, 2006.

Sari, Ni Putu Puspa Chandra, and I. Nyoman Suyatna. “Perlindungan Konsumen Pengguna Angkutan Barang Melalui Layanan Ojek Online.” Kertha Semaya (2018).

Soekardono, R. Hukum Dagang Indonesia. Jilid II. Jakarta: Rajawali, 1981.

Subekti, R., and Et Al. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan 27. Jakarta: Pradnya Paramita, 2002.

Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra aditya Bakti, 1995.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1994.

Syahmin. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Widagdo, Setiawan. Kamus Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012.

Downloads

Published

2026-09-02