Sosialisasi Hukum sebagai Upaya Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme di Kalangan Siswa SMA Negeri 16 Pekanbaru
Keywords:
sosialisasi hukum, intoleransi, radikalisme, ekstremisme, terorisme, pelajarAbstract
The increasing risk of intolerance, radicalism, extremism, and terrorism spreading among students, driven by widespread social media access unmatched by adequate legal and digital literacy, underlies this Community Service (PKM) activity. The activity aimed to enhance the legal understanding and awareness of students at SMA Negeri 16 Pekanbaru regarding the legal boundaries of intolerance, hate speech, radicalism, extremism, and terrorism, particularly under Law Number 5 of 2018 on the Eradication of Criminal Acts of Terrorism, while fostering tolerance, critical thinking, and digital literacy. The implementation method employed an educative-preventive approach through interactive lectures, group discussions, case studies, and question-and-answer sessions, supported by pre-test and post-test evaluation instruments. The activity was conducted on 22 May 2026 at SMA Negeri 16 Pekanbaru and attended by 36 students, exceeding the initial target of 30 students. Evaluation results showed an average increase in student understanding from 48.75% (pre-test) to 81.25% (post-test), a gain of 32.5 points, with all target indicators surpassing the proposal's benchmarks. The activity produced outputs including a legal outreach teaching module, publication on official social media channels, and follow-up plans comprising a scientific article for a national journal and the formation of a "law-aware student" cadre to sustain intolerance and radicalism prevention efforts within the school environment.
Keywords: Legal Outreach, Intolerance, Radicalism, Extremism, Terrorism, Students
Abstrak
Meningkatnya potensi penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di kalangan pelajar akibat kemudahan akses media sosial yang tidak diimbangi literasi hukum dan literasi digital yang memadai menjadi latar belakang kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini. Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa SMA Negeri 16 Pekanbaru mengenai batasan hukum intoleransi, ujaran kebencian, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sekaligus menumbuhkan sikap toleransi, berpikir kritis, dan literasi digital. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif-preventif melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, dan sesi tanya jawab, yang dilengkapi dengan instrumen evaluasi pre-test dan post-test. Kegiatan dilaksanakan pada 22 Mei 2026 di SMA Negeri 16 Pekanbaru dan diikuti oleh 36 siswa, melampaui target awal 30 siswa. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan rata-rata pemahaman siswa dari 48,75% (pre-test) menjadi 81,25% (post-test), atau meningkat 32,5 poin, dengan seluruh indikator capaian melampaui target yang ditetapkan dalam proposal. Kegiatan ini menghasilkan luaran berupa modul/bahan ajar sosialisasi hukum, publikasi pada media sosial resmi, serta rencana tindak lanjut berupa artikel ilmiah pada jurnal nasional dan pembentukan kader "siswa sadar hukum" sebagai upaya keberlanjutan program pencegahan intoleransi dan radikalisme di lingkungan sekolah.
Kata kunci: Sosialisasi Hukum, Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, Terorisme, Pelajar
References
Akbar, R., & Mukhlis. (2023). Ancaman radikalisme terhadap negara hukum. Khatulistiwa Law Review, 4(2), 210–225.
Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Asshiddiqie, J. (2010). Pengantar ilmu hukum. Rajawali Pers.
Azra, A. (2019). Radikalisme dan terorisme di Indonesia. Prenadamedia Group.
Budijanto, O. W., & Rahmanto, T. Y. (2021). Pencegahan paham radikalisme melalui optimalisasi pendidikan hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal HAM, 12(2), 123–138.
Dinata, F. R., et al. (2022). PAI dan radikalisme: Upaya pencegahan melalui pendidikan. Jurnal Pendidikan Islam, 7(2), 89–102.
Hikam, M. A. S. (2016). Deradikalisasi: Peran masyarakat sipil Indonesia. Kompas.
Hutagalung, R. H., et al. (2024). Tinjauan hukum terhadap anak-anak terpapar radikalisme dan terorisme. Future Law Journal, 2(1), 15–28.
Kaelan. (2013). Pendidikan kewarganegaraan. Paradigma.
Kurniawan, I. (2020). Memaknai radikalisme di Indonesia. TA’LIM: Jurnal Studi Pendidikan Islam, 3(1), 45–60.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Republik Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rifin, A., & Syamzaimar. (2024). Radikalisme dalam perspektif hukum dan agama. IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 1–15.
Wahid, A. (2009). Ilusi negara Islam: Ekspansi gerakan Islam transnasional di Indonesia. The Wahid Institute.
Yuliana, I., & Hamonangan, A. P. (2022). Konsep radikalisme sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme. Jurnal Publika, 10(1), 67–80.
