Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang Pentingnya Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Sempurna Di Kecamatan Rumbai Timur

Authors

  • yelia nathassa winstar Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Ardiansah Universitas lancang Kuning
  • Eddy Asnawi
  • Bagio Kadaryanto
  • M Defariesta Ananda

Keywords:

notarial deed, authentic deed, legal awareness, legal counseling, community service, akta notaris, akta autentik, kesadaran hukum, penyuluhan hukum, pengabdian kepada masyarakat

Abstract

The Community Service Program (PKM) conducted by the Community Service Team of the Postgraduate School, Universitas Lancang Kuning, aimed to increase public understanding of the importance of notarial deeds as authentic evidence that provides legal certainty and protection. The program was motivated by the low public awareness of using notarial deeds, as many transactions rely only on private agreements that may lead to disputes. Legal counseling was delivered through lectures, discussions, and question-and-answer sessions for sub-district officials, PKK members, and MSME actors in Rumbai Timur Sub-district. The material covered the status of notarial deeds as authentic deeds, their differences from private agreements, and their benefits. The results showed improved participants' knowledge and legal awareness that notarial deeds have perfect evidentiary power, thereby minimizing disputes. This program strengthens the role of higher education in improving community legal literacy.

 

Abstrak

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) oleh Tim Pengabdian Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya akta notaris sebagai alat bukti autentik yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Kegiatan ini dilatarbelakangi rendahnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan akta notaris, sehingga banyak transaksi hanya didasarkan pada perjanjian di bawah tangan yang berpotensi menimbulkan sengketa. Penyuluhan hukum dilaksanakan melalui ceramah, diskusi, dan tanya jawab bagi aparatur kecamatan, PKK, dan pelaku UMKM di Kecamatan Rumbai Timur. Materi mencakup kedudukan akta notaris sebagai akta autentik, perbedaannya dengan perjanjian di bawah tangan, serta manfaatnya. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum peserta bahwa akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna sehingga meminimalkan sengketa. Kegiatan ini memperkuat peran perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.

References

Adjie, H. (2008). Hukum notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.

Adjie, H. (2009). Meneropong khasanah notaris dan PPAT Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Agus Yudha Hernoko (2005) Hukum Perjanjian, Jakarta, Djambatan, 2005

Budiono, H. (2013). Kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan. Citra Aditya Bakti.

Ginanjar, Pembangunan Untuk Rakyat; Memadukan Pertumbuha dan Pemerataan, Jakarta, PT. Pusaka Cidesindo.

Hariawan, K., & Adjie, H. (2022). Kedudukan hukum notaris, akta notaris dan saksi akta sebagai alat bukti perkara perdata. Jurnal Hukum Magnum Opus, 5(2), 269–279.

J. Satrio (1992), Hukum Perjanjian, Surabaya, Bina Ilmu

Lumban Tobing, G. H. S. (1983). Peraturan jabatan notaris. Erlangga.

Mafing, M. A. A., & Chalim, M. A. (2017). Makna penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta oleh notaris di Kabupaten Kendal. Jurnal Akta, 4(3), 389–394.

Prajitno, A. A. A. (2010). Apa dan siapa notaris di Indonesia? Putra Media Nusantara.

Putra, F., & Anand, G. (2018). Perlindungan hukum terhadap para pihak yang dirugikan atas penyuluhan hukum oleh notaris. HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani), 8(2), 105–116.

Setiawati, D., Hakim, H. A., Praja, C. B. E., Anisahaq, N., Dwi, C., Endah, Q., Tyas, E., & Putri, E. (2023). Penyuluhan mengenai pentingnya pembuatan akta otentik sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat Desa Daleman. Borobudur Journal on Legal Services, 4(1), 1–7.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Rajawali.

Subekti, R. (1978). Hukum pembuktian. Pradnya Paramita.

Suharnoko, (2004) Hukum Perjanjian, Yogyakarta, UII Press.

Suharto Edi (2005), Membangun Masyarakat, Memberdayakan Masyarakat, Bandung, PT. Retika Adhitama.

Sudikno Mertokusum (1991), Mengenai Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty,

Tan, T. K. (2000). Studi notariat: Serba-serbi praktek notaris. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Zaini, Z. D., & Amanah, S. (2025). Analisis kekuatan pembuktian akta yang dibuat di hadapan notaris sebagai akta otentik dalam gugatan perdata. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(1), 292–298.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).

Downloads

Published

2026-10-27