Pengenalan Pendidikan Inklusi sebagai Pemenuhan Hak Pendidikan Peserta Didik Disabilitas

Authors

  • Meta Silfia Novembli Universitas Lancang Kuning
  • Nisaul Hasanah Universitas Lancang Kuning
  • Junaidi Universitas Lancang Kuning
  • Reswita Universitas Lancang Kuning

Keywords:

Disabilitas, Hak Pendidikan, Pendidikan Inklusi, Peserta Didik

Abstract

Pemenuhan hak pendidikan peserta didik penyandang disabilitas seringkali dihadapkan pada berbagai kendala yang dapat mempengaruhi akses, kualitas, dan kesetaraan dalam pendidikan. Peserta didik disabilitas seringkali dihadapkan pada diskriminasi dan stigma dari teman sekelas, guru, atau masyarakat. Pendidikan Inklusi adalah salah satu pendekatan yang diperkenalkan untuk memastikan bahwa setiap anak, terlepas dari kondisi fisik atau kebutuhannya, memiliki akses yang sama dan layak ke dalam sistem pendidikan. Pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan pendidikan yang menekankan penerimaan dan partisipasi aktif peserta didik disabilitas dalam sistem pendidikan yang umum. Tujuan pelaksanaan pengabdian adalah meningkatkan pengetahuan guru mengenai pendidikan inklusi, peserta didik disabilitas, dan meningkatkan penerimaan guru terhadap peserta didik disabilitas. Sehingga diharapkan guru kedepannya memenuhi hak peserta didik disabilitas dalam memperoleh pendidikan yang layak. Metode pelaksanaan yang dilakukan yaitu adalah sosialisasi, diskusi, dan tanya jawab. Hasil yang diperoleh adalah terdapat peningkatan pengetahuan peserta mengenai pendidikan inklusi sebagai pemenuhan hak peserta didik disabilitas sebesar 51,96% setelah kegiatan dilaksanakan.

Author Biography

  • Meta Silfia Novembli, Universitas Lancang Kuning

     

     

Downloads

Published

2024-09-17

How to Cite

Pengenalan Pendidikan Inklusi sebagai Pemenuhan Hak Pendidikan Peserta Didik Disabilitas. (2024). Harmoni Masyarakat, 2(1), 11-19. https://journal.unilak.ac.id/index.php/Harmoni/article/view/21849

Most read articles by the same author(s)