Pemahaman Masyarakat Sekolah tentang Etika Bermedia Sosial dan Sanksi UU ITE Tahun 2016
Keywords:
Aspects, Legal, CompanyAbstract
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai etika bermedia sosial agar terhindar dari jerat hukum, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode pelaksanaan menggunakan ceramah, dialog interaktif, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman peserta setelah mengikuti penyuluhan. Hal ini dibuktikan melalui perbandingan hasil pre-test dan post-test, di mana terjadi peningkatan pengetahuan sekitar 65–70%. Pertanyaan yang diajukan peserta, seperti cara memverifikasi kebenaran berita dan menyampaikan kritik yang etis, menunjukkan bahwa siswa mulai lebih kritis serta peduli terhadap fenomena digital yang mereka hadapi. Dengan demikian, kegiatan PKM ini berhasil meningkatkan literasi hukum dan etika digital di kalangan pelajar serta memberikan bekal praktis dalam penggunaan media sosial secara bijak.

