Peningkatan Pemahaman mengenai Perlindungan Hukum Konsumen pada Kemasan Makanan
Keywords:
Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Kemasan MakananAbstract
Keterbatasan akses berakibat mereka tidak dapat memperoleh informasi yang benar tentang aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kemasan Makanan. Inilah yang menjadi permasalahan khusus yang dialami oleh mitra dikarenakan mitra yang belum mengerti dan mengenal adanya bagaimana pentingnya memahami aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kemasan Makanan. Sehingga setelah program dilaksanakan mitra dapat memahami dasar hukum dan teknis terkait pengetahuan tentang aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kemasan Makanan. Mitra adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Pekanbaru, maka ilmu yang diberikan kepada mitra dirasakan penting untuk bekalnya dalam mensoisalisasikan kepada siswa-siswinya mengenai tema yang disampaikan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat. Metode pendekatan yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan mitra program yang telah disepakati bersama dalam kurun waktu realisasi program IbM adalah ceramah, dialog dan bimbingan. Adapun prosedur kerja untuk mendukung metode yang ditawarkan adalah ceramah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam pertemuan rutin bulanan mitra, sedangkan dialog dan bimbingan dilakukan dapat beberapa kali sesuai kebutuhan mitra sepanjang masih dalam jangka waktu pelaksanaan program. Partisipasi mitra dalam program IbM ini adalah menyediakan tempat dan waktu pelaksanaan program serta menghadirkan anggota mitra. Luaran yang dihasilkan sesuai rencana kegiatan bagi pengusul berupa artikel ilmiah, sedangkan bagi mitra adalah pemahaman terhadap aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kemasan Makanan

