Pendampingan Terhadap Pecandu, Korban Penyalahguna dan Pemakai Narkotika melalui Asesmen Terpadu untuk Mendapatkan Hak Rehabilitasi
Keywords:
Masalah, BNNAbstract
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah kompleks yang penanganannya memerlukan pendekatan terpadu dan berkelanjutan. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2025 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan angka prevalensi penyalahguna narkoba periode 2023–2025 sebesar 2,11% atau setara 4,15 juta jiwa penduduk Indonesia usia 15–64 tahun, terutama pada kelompok usia produktif. Secara yuridis, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial, termasuk kewajiban pelaporan oleh orang tua/wali pecandu di bawah umur, serta kewajiban hakim memperhatikan Pasal 54, 55, dan 103. Ketentuan ini diperkuat Perma No. 4 Tahun 2010 dan SEMA agar penanganan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika lebih terarah dan efektif. Tujuan rehabilitasi adalah memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial agar mereka dapat kembali hidup sehat, mandiri, dan produktif di masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian Masyarakat berupa Asesmen Terpadu terhadap pemakai, pecandu, dan korban penyalahguna narkotika sangat perlu dilaksanakan guna memenuhi hak rehabilitasi mereka. Melalui Asesmen Terpadu di BNNP Sumatera Barat, para mitra/responden yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana narkotika memperoleh haknya untuk menjalani rehabilitasi dan pengobatan pada Lembaga Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi Sosial.

