Singkronisasi Penafsiran Hukum Perkawinan Tiga Sistem Hukum Perspektif KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

  • Devie Rachmat Universitas Lancang Kuning
Keywords: Singkronisasi, Penafsiran, Hukum Perkawinan

Abstract

Tujuan penelitian ini  untuk menjelaskan singkronisasi penafsiran hukum dalam perspektif KUHPerdata, UUP dan KHI. Metode penelitian menggunakan konsep kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif secara in-concreto dan singkronisasi hukum. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan singkronisasi penafsiran hukum perkawinan tiga sistem hukum perspektif KUHPerdata, UUP dan KHI secara umum sudah terdapat kesinkronan. Namun, di dalam norma tertentu ada yang tidak diatur, seperti beristeri lebih dari satu orang hanya ada dalam UUP dan KHI, karena KUHPerdata berasas monogami. Simpulan, singkronisasi penafsiran hukum perkawinan tiga sistem hukum perspektif KUHPerdata, UUP dan KHI tentang definisi perkawinan tidak menyebutkan definisi kecuali hanya ikatan perdata saja. Syarat perkawinan  dalam KUHPerdata dan UUP hanya syarat saja, lalu ditafsirkan dengan KHI dengan rukunnya. Akan tetapi, kedua hukum KUHPerdata dan UUP tetap berfungsi dalam KHI. Larangan perkawinan, perjanjian perkawinan, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, harta bersama, perwalian, putusnya perkawinan dan akibatnya dan masa berkabung/iddah menurut KUHPerdata, UUP dan KHI mempunyai singkronisasi. Namun, pemeliharaan anak dan kedudukan serta status anak (KUHPerdata, UUP dan KHI) ketiganya sedikit ada perbedaan, berkaitan kedudukan, pemeliharaan dan status anak ketiganya memilki kesingkronan. Terhadap hak kewajiban orang tua terhadap anak (KUHPerdata, UUP dan KHI) ketiganya sedikit ada perbedaannya. Hanya saja dalam KHI diuraikan dalam pemeliharaan anak dan perwalian.  Beristeri lebih dari satu orang hanya ada dalam UUP dan KHI, karena KUHPerdata berasas monogami. Selanjutnya, peminangan perkawinan, rukun, mahar, kawin hamil dan rujuk hanya ada dalam KHI. Hal inilah kelemahan KUHPerdata dan UUP belum bisa mencakup keseluruhan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Manan. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.

Abdulkadir Muhammad. 1994. Hukum Harta Kekayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmad Rafiq. 1998. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Aminur Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan. tanpa tahun. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Fajar Interpratama.

Aristoni dan Junaidi Abdullah. Dekade Hukum Perkawinan di Indonesia: Menelisik Problematika Hukum dalam Perkawinan di Era Modernisasi. Jurnal Yudisia. Volume 7. Nomor 1. Juni 2016.

C.F.G. Sunaryati Hartono. 2015. Analisa dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Peninggalan Kolonial Belanda. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Komariah. 2002. Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Laurensius Mamahit. Hak dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif. Jurnal Lex Privatum. Volume I. Nomor 1. Jan-Mrt 2013.

Lexy J. Meleong. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Napoleon Hill. 1982. Pedoman dalam Perkawinan. Bandung: Indah Jaya.

Noeng Muhajir. 1989. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin.

M Khozim. 2009. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Mohd. Idris Ramulyo. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Mukhtar. 2013. Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta: Referensi.

P.N.H Simanjuntak. 1999. Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan.

R. Soetejo Prawirohamidjojo. 1988. Pluralisme Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Air Langga University Press.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 1979. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Rudi M Rizky (ed). 2008. Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI.

Sirajudin. Konstruksi Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Terhadap Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI. Istinbath Jurnal Hukum Islam. Volume 14. Nomor 2. Desember 2015.

Soerjono Soekanto. 1982. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Sudarsono. 1994. Hukum Perkawinan Nasional. Cetakan II. Jakarta: Rineka Cipta.

Tengku Erwinsyahbana. Sistem Hukum Perkawinan pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 3. Nomor 1.

Wasmandan Wardah Nuroniyah. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Teras.

Yustinus Suhardi Ruman. Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan. Jurnal Humaniora. Volume 3. Nomor 2 Oktober 2012.

Zainuddin Ali. 2006. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2018-05-11
How to Cite
Rachmat, D. (2018). Singkronisasi Penafsiran Hukum Perkawinan Tiga Sistem Hukum Perspektif KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Respublica, 17(2), 292-308. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i2.1296
Abstract viewed = 671 times
pdf downloaded = 828 times