Investasi Pasar Modal Syariah Indonesia: Peluang Dan Tantangan Ditengah Pandemi Covid-19 (Dalam Perspektif Fatwa Ulama)

  • Devie Rachmat Universitas Lancang Kuning
  • Ade Pratiwi Susanty Universitas Lancang Kuning
Keywords: Syariah, Pasar Modal, Covid19

Abstract

Bagaimana dalil-dalil  yang dapat dijadikan landasan  pasar modal syariah? bagaimana tafsir maudhu’i tentang beberapa efek pasar modal syariah? bagaimana  pemikiran Muslim tentang pasar modal syariah? bagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah? Agar kupasan dalam artikel ini memenuhi persyaratan ilmiah maka penulis menentukan metode penelitian, yaitu penelitian hukum normatif. Pembahasan artikel ini menyimpulkan

transaksi pasar modal syariah dapat dilakukan melalui:  Akad  jual  beli  surat  berharga, tidak  mengandung  unsur  riba,   tidak  ada  kebatilan,  mencari  karunia  Allah,  bersikap  amanah, saling ridho dan tidak saling mendzalimi.Telah ada Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah adalah Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal telah menentukan tentang kriteria produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Djalal. 1990. Urgensi Tafsir Maudlin’i Pada Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia.
Andri Soemitra. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
Burhanuddin Susanto. 2009. Pasar Modal Syariah: Tinjauan Hukum. Yogyakarta: UII Press.
Dewan Syariah Nasional. 2003. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Jakarta: Bank Indonesia-Dewan Syariah Nasional.
Hamka. 1983. Tafsir Al-Azhar Juz V. Jakarta: Pustaka Panjimas.
M. Quraish Shihab. 2002. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.
Obiyathullah Ismath Bacha. Derivative Instruments and Islamic Finance: Some Thoughts for A Reconsideration. International Journal of Islamic Financial Services. Volume 1. Nomor 1. 1999.
Salmah Said. Pemikiran Ekonom Muslim Tentang Pasar Modal Syariah. Jurnal Al-Fikr. Volume 16. Nomor 2 Tahun 2012.
---------------, Derivatives Instruments and Islamic Scholars, Viewpoint. Jurnal Bisnis dan Manajemen Informatika. Volume 4. Nomor 2 Mei 2011.
Saptono Budi Satrio, 2005. Optimasi Portofolio Saham Syariah (Studi Kasus Bursa Efek Jakarta Tahun 2002-2004). Tesis Program Pascasarjana PSKTTI-UI Jakarta.
Syekh. H. Abdul Halim Hasan Binjai. 2006. Tafsir Al-Ahkam. Jakarta: Kencana.
Tim Studi Tentang Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia. 2004. Studi Tentang Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Proyek Peningkatan Efisiensi Pasar Modal.
Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor. 2008. Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktik, Jakarta: Kencana.
Published
2021-11-01
How to Cite
Rachmat, D., & Pratiwi Susanty, A. (2021). Investasi Pasar Modal Syariah Indonesia: Peluang Dan Tantangan Ditengah Pandemi Covid-19 (Dalam Perspektif Fatwa Ulama). Jurnal Hukum Respublica, 21(1). https://doi.org/10.31849/respublica.v21i2.8322
Abstract viewed = 4435 times
PDF downloaded = 2956 times