KEBIJAKAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Kejahatan yang tergolong ringan dengan kerugian relatif kecil lebih tepat diselesaikan melalui sarana mediasi penal. Namun, legalitas dari mediasi penal belum diakomodir dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan fenomena tersebut penulis tertarik membahas penyelesaian perkara tindak pidana ringan dalam sistem peradilan pidana, dengan permasalahan: Apa dasar/alasan untuk menentukan kebijakan dalam menggunakan sarana mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan? Apa urgensi mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan sebagai upaya perwujudan restorative justice? Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dapat disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian ini menyimpulkan dasar/alasan untuk menentukan kebijakan dalam menggunakan sarana mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan: Pertama, perlu memberikan rumusan yang tegas berkenaan dengan ketentuan mediasi penal. Kedua, dalam menentukan kebijakan untuk memformulasi mediasi penal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, perlu ditentukan kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi penal. Urgensi mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan perspektif restorative justice dari aspek administrasi peradilan adalah untuk mengurangi penumpukan perkara. Peningkatan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan untuk saat ini menyebabkan semakin banyaknya beban pengadilan untuk menyelesaikan perkara dengan waktu yang terbatas. Namun, dapat dikemukakan urgensi perlunya mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan apabila dilihat dari perspektif restorative justice, sebagai berikut: Pertama, karena masyarakat yang lebih mendominasi berkembangnya sistem hukum. Kedua, perlunya menghadirkan hukum modern menggantikan hukum tradisional.
Downloads
References
Apong Herlina. Restorative Justice. Jurnal Kriminologi Indonesia. Volume 3. Nomor III. September 2004.
Arif Nugroho dan Dyah Hapsari Prananingrum. Ketidakadilan dalam Perjanjian Jual Beli Sayur. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 10. Nomor 2. September 2007.
Barda Nawawi Arief. 2008. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Semarang: Penerbit Pustaka Magister.
Hadi Supeno. 2010. Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Kompas Gramedia.
Ivo Aertsen dkk. Restorative Justice and The Active Victim: Exploring the Concept of Empowerment. TEMIDA Journal, Maret 2011, str 5-9, ISSN : 1450-6637 DOI 10.2298/TEM 1101005A Pregledni Rad.
Lilik Mulyadi. 2015. Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1998. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Cetakan II, Bandung: Alumni.
Mushadi. 2007. Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia. Semarang: Walisongo Mediation Center.
Muhammad Taufiq. 2014. Keadilan Substansial Memangkas Rantai Birokrasi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
S.R. Sianturi dan Mompang Panggabean. 1996. Hukum Penitensia di Indonesia. Bandung: Alumni.
Supriyadi. Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Penggelapan Benda Jaminan Fidusia. Jurnal MMH. Jilid 43. Nomor 3. Juli 2014.
Suratman dan Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Cetakan Ke-2. Bandung: Alfabet.
T.J. Gunawan. 2015. Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi. Yogyakarta: Genta Press.
Umi Rozah. Membangun Konstruksi Politik Hukum Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal MHH. Jilid 39. Nomor 3. September 2010.
Utrecht, E. 1994. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License