KEWENANGAN PENUNTUTAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PADA KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Rony Saputra Advokat dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas
Keywords: KPK, TPPU, Penuntutan

Abstract

Sistem peradilan pidana dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan tentu tidak masalah karena mereka memang diberikan mandat oleh undang-undang. Namun, bagaimana dengan KPK? UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak memberikan penjelasan. Kewenangan KPK terbatas hanya terkait dengan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal  dengan menfokuskan dari aspek inventarisasi hukum positif.  Hasil penelitian ini diketahui bahwa kewenangan melakukan penuntutan pada perkara TPPU yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi menurut UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU)  dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum dari KPK apabila tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. Ketentuan Pasal 76 Ayat (1) UU TPPU harus dimaknai bahwa penuntut umum sebagai satu kesatuan, sehingga apakah penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan Agung RI atau yang bertugas di KPK adalah sama. Dengan demikian, penuntut umum KPK berwenang melakukan penuntutan pada kasus TPPU yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Untuk menghentikan perdebatan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan perkara TPPU sebagaimana diatur oleh UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU maka perlu merevisi ketentuan Penjelasan Pasal 76 dengan menyebutkan bahwa penuntut umum di KPK mempunyai kewenangan melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang jika tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bernard Arief Sidharta. 1999. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian Tentang Fondasi Kefilsafatan dan Filsafat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Cainur Arrasjid. 2011. Hukum Pidana Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Chaerudin dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Adhitama.

Donald R Cressey. 1969. The Theft of the Nation: The Strcture and Operation of Organized Crime in America. New York: Harper and Row.

Ermansyah Djaja. 2010. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Guy Stessens. 2000. Money Laundering : A New International Law Enforcement Model. Cambridge University Press: First Published.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari. 2007. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Iwan Kurniawan. Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 3. Nomor 1. 2010.

Romli Atmasasmita. 2010. Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana.

Sabatini H. Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia (Suatu Gambaran Tentang Pengetahuan dan Aplikasi Aparat Penyidik Penuntut Umum dan PPATK). Jurnal Kriminologi Indonesia. Volume 6. Nomor III. Desember 2010.

Sutan Remy Sjahdeini. 2004. Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.

Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti. 2011. Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Toetik Rahayuningsih. Analisis Peran PPATK Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering di Indonesia. Jurnal Yuridika. Volume 28. Nomor 3. September – Desember 2013.

Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Yunus Husein. PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 22 Nomor 3. 2003.

------------------. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Hukum International (Indonesian Journal of International Law). Volume 1. Nomor 2. 2014.

Published
2018-06-13
How to Cite
Saputra, R. (2018). KEWENANGAN PENUNTUTAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PADA KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 103-119. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1429
Abstract viewed = 584 times
full text downloaded = 660 times