ANALISIS HUKUM PEMBERIAN HIBAH DARI PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI UNTUK PEMBANGUNAN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Abstract
Masalah pelaksanaan hibah di daerah pada umumnya karena penyalahgunaan, dikorup, tidak tepat waktu, dan sasaran. Pelaksanaan bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk pembangunan perguruan tinggi swasta kurang berjalan baik, bahkan terjadi penghentian, padahal sudah dianggarkan dua kali berturut-turut. Permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana tujuan, persyaratan dan pertanggungjawaban hibah dari Pemerintah Daerah? Kedua, bagaimana analisis hukum pemberian hibah dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk pembangunan perguruan tinggi swasta? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan memfokuskan dari aspek inventarisasi hukum positif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa tujuan, persyaratan dan pertanggungjawaban hibah dari pemerintah daerah sekarang dapat berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Berlakunya Permendagri maka pemberian hibah sejak tahun anggaran 2012 menjadi semakin selektif dan ketat untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan mulai dari proses pengajuan proposal atau permohonan hibah, penganggaran oleh pemerintah daerah, penetapan dan penyaluran dana hibah, sampai dengan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi. Analisis hukum hibah dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk pembangunan perguruan tinggi swasta yang menjadi persoalan karena telah dua kali dianggarkan setiap tahun berturut-turut dengan nomenklatur yang sama, namun pembangunan fisik tetap tidak terselesaikan. Bila dikaji dari hukum tentu sudah bertentangan dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 4 Ayat (4) huruf (b) di mana “tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. 1990. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abdul Aziz Dahlan, et.al. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar van Hoeve.
Ahmad Rofiq. 1998. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Amirudin Fardianzah. Pembatalan Akta Hibah yang Dibuat di Hadapan PPAT Oleh Pemberi Hibah. hukum.studentjournal.ub.ac.id. Malang.
A. W. Munawir. 1997. Kamus Al-Munawir. Surabaya: Pustaka Progresif.
Azni. 2015. Eksistensi Hibah dan Posibilitas Pembatalannya Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Pemikiran Islam. Volume 40. Nomor 2. UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Enik Isnaini. Hukum Hibah Wasiat Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan.
Faizah Bafadhal. Analisis Tentang Hibah dan Korelasinya Dengan Kewarisan dan Pembatalan Hibah Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. journal.unja.ac.id. Malang.
Rhonda Remma Prastama, Agus Suryono, Abdul Wachid. Implementasi Pengelolaan Dan Penggunaan Dana Hibah Berdasarkan Peraturan Walikota Malang No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Kepada Masyarakat (Studi Pada Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP). Volume 1. Nomor 2. Fakultas Ilmu Administrasi Jurusan Administrasi Publik. Universitas Brawijaya Malang.
Sayyid Sabiq. 1997. Fikih Sunnah. Jilid 14 (Terjemah). Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Yusran Lapananda. 2013. Hibah & Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Jakarta: Sinar Grafika.
Tan Thong Kie. 2011. Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License