PELANGGARAN ETIK PENYELENGGARA PEMILU KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2015-2016

  • Adrian Faridhi Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: Pelanggaran, Peraturan Bersama, Kode Etik

Abstract

Posisi yang strategis sebagai penyelenggara Pemilu memiliki potensi penyimpangan tingkah laku, seperti pernah terjadi di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2015-2016. Terkait dengan isu pelanggaran tersebut maka permasalahan dalam artikel ini ada 2 (dua): Pertama, bagaimana implementasi Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2015-2016? Kedua, bagaimana  penyelesaian pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2015-2016? Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini merupakan penelitian hukum sosiologis, yakni dengan lebih memfokuskan terhadap persoalan-persoalan yang muncul. Untuk itu, penulis menitikberatkan pembahasan pada ketentuan perundang-undangan dan melihat bagaimana hukum dipraktikkan dalam masyarakat. Hasil penelitian ini bahwa implementasi Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2015-2016 telah diterapkan pada kasus  konkrit  berdasarkan Putusan Nomor 111/DKPP-PKE-V/2016 DKPP Pemilu Republik Indonesia yang sebelumnya menerima Pengaduan Nomor 155/V-P/LDKPP/2015, dan diregistrasi pada tanggal 21 Juni 2016 yang disiarkan secara teleconference Kantor BAWASLU Provinsi Riau. Penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2015-2016 yang melibatkan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau merupakan kasus pelanggaran etik kategori berat. Putusan DKPP hanya menyangkut pelanggaran etik sehingga sanksi yang diberikan berupa sanksi etik (untuk pelanggaran berat sanksinya berupa pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Didik Supriyanto (Editor), Lia Wulandari, Armanda Pransiska, dan Catherine Natalia. 2015. Dana Kampanye Pilkada. Jakarta: Yayasan Perludem.

Emilda Firdaus dan Nabella Puspa Rani. 2015. Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Genta Publishing.

Janedri M. Gaffar. 2012. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press.

Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

---------------------.2015. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Jakarta: SinarGrafika.

M. Lutfi Chakim. Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 2. Juni 2014.

Ramlan Surbakti. Ketentuan Administrasi Pemilu: Mekanisme Pengaduan dan Penegakannya. Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Volume 1. Desember 2011.

Ria Casmi Arrsa. Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 3. September 2014.

Rudi dan Charlyna Purba. Karakteristik Sengketa Pemilukada di Indonesia Evaluasi 5 Tahun Kewenangan MK Memutus Sengketa Pemilukada. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014.

Topo Santoso. Penguatan Penegakan Hukum Pemilu. Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Volume 2. Februari 2012.

Zulfikri Suleman. Mahkamah Etik Penyelenggara Negara di Negara Demokrasi. Jurnal Etika & Pemilu. Edisi 1. Mei 2015.

How to Cite
Faridhi, A. (1). PELANGGARAN ETIK PENYELENGGARA PEMILU KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2015-2016. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 150-164. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1433
Abstract viewed = 925 times
full text downloaded = 414 times