LEGALITAS PENDIRIAN RUMAH IBADAT BERDASARKAN PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006

  • Ardiansah Ardiansah Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: Pendirian Rumah Ibadat, Peraturan Bersama Menteri, Umat Beragama

Abstract

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 mengenai Pendirian Rumah Ibadat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Namun, pemberlakuan peraturan ini justeru telah memicu ketegangan dan konflik antara pemeluk agama. Kenyataan ini menunjukkan adanya problem hukum yang penting untuk diteliti. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBM mengatur secara khusus dua hal yang saling berkaitan pembinaan kerukunan umat beragama melalui pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan prosedur pendirian rumah ibadat. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini lebih rinci mengatur kewenangan pemeliharaan kerukunan umat beragama, mekanisme perizinan rumah ibadat, dan penyelesaian bila terjadi konflik. Keberadaan regulasi yang baru tersebut diharapkan mampu mencegah potensi konflik berkaitan dengan pendirian rumah ibadah, diantaranya persyaratan pendirian rumah ibadah, proses perizinan rumah ibadat yang sering berlarut-larut, penyalahgunaan rumah tinggal yang difungsikan sebagai rumah ibadat, dan sebagainya. PBM mengatur penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan pengadilan. Apabila kedua jalur penyelesaian tersebut tidak bisa menyelesaikan perselisihan maka perlu ditingkatkan level pengaturan rumah ibadat menjadi undang-undang. Problem pendirian rumah ibadat dapat diselesaikan secara komprehensif jika terdapat suatu undang-undang yang mengatur tentang pendirian rumah ibadat. Solusi komprehensif ini perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi konflik dan disharmonis antara penganut berbagai agama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdi Kurnia Djohan. 2010. Analisis dan Perbandingan Pengaturan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Ahmad Subakir dkk. 2010. Potret Buram Kebebasan Beragama. Yogyakarta: Nadi Pustaka-STAIN Kediri Press.

Ahmad Sukadja. 1995.Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945: Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat yang Majemuk. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Ahsanul Khalikin. 2001. Peta Kerukunan Di DKI Jakarta. Jakarta: Balitbang dan Diklat.

Aslati,Optimalisasi Peran FKUB Dalam Menciptakan Toleransi Beragama di Kota Pekanbaru. Jurnal Toleransi: Media Komunikasi Umat Beragama. Volume 6. Nomor 2. Juli-Desember 2014.

Abdurrahman Mas’ud dkk (ed). 2011. Kerukunan Umat Beragama dalam Sorotan: Refleksi dan Evaluasi 10 Tahun Kebijakan dan Program Pusat Kerukunan Umat Beragama. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Baehaqi Imam. 2005. Agama dan Relasi Sosial. Yogyakarta. LKiS.

Burhan Ashofa. 2006.Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Haidlor Ali Ahmad (Ed). 2013. Survey Nasional Kerukunan Umat Beragama di Indonesia. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Ihsan Ali-Fauzi. dkk. 2011.Kontroversi Gereja di Jakarta. Yogyakarta: CRCS Universitas Gajah Mada.

James Hasting (ed). tt. Encyclopedia of Religion and Ethics. Volume XI. New York: Charles Scribner’s Son.

Johnny Ibrahim. 2006.Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayu Media Publishing.

Kustini. 2009. Efektifitas Sosialisasi PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006. Jakarta: Balitbang Departemen Agama RI.

M. Agus Noorbani. Pendirian Rumah Ibadat di Kota Cirebon Pasca Pemberlakuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Harmoni Jurnal Multikultural & Multi Religius. Volume 14. Desember 2015.

M. Yusuf Asry (Ed.). 2011. Pendirian Rumah Ibadat di Indonesia Pelaksanaan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI.

Muhith A. Karim, dkk. 2001. Peta Kerukunan Jawa Timur. Jakarta: Balitbang dan Diklat Depag.

Nela Sumika Putri. Pelaksanaan Kebebasan Beragama di Indonesia (External Freedom) Dihubungkan Ijin Pembangunan Rumah Ibadah. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 11. Nomor 2. Mei 2011.

Nur Ahmad. Pesan Dakwah Dalam Menyelesaikan Konflik Pembangunan Rumah Ibadah (Kasus Pembangunan Rumah Ibadah antara Islam dan Kristen Desa Payaman). Jurnal Fikrah. Volume 1. Nomor 2. Juli-Desember 2013.

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan XI. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sulaiman. Problematika Pendirian Rumah Ibadat di Pati, Jawa Tengah. Analisa Journal of Social Science and Religion. Volume 22. Nomor 02. Desember 2015.

Titik Suwariyati. 2001.Peta Kerukunan di Yogyakarta. Jakarta: Balitbang dan Diklat.

Tore Lindholm, W. Cole Durham Jr., & Bahia G. Tahzib-Lie (ed.). 2014. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan: Seberapa Jauh?. Cetakan V. Penerjemah Rafael Edy Bosko & M. Rifa’i Abduh. Jakarta: Kanisius.

Published
2018-06-13
How to Cite
Ardiansah, A. (2018). LEGALITAS PENDIRIAN RUMAH IBADAT BERDASARKAN PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 165-182. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1434
Abstract viewed = 1411 times
full text downloaded = 1387 times