POLA PERLINDUNGAN HUTAN ADAT TERHADAP MASYARAKAT ADAT DI PROVINSI RIAU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012

  • Gusliana HB Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau
  • Mardalena Hanifah Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau
Keywords: Putusan MK, Perlindungan, Hutan Adat

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 mereview beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama Pasal 1 angka (6) yang dinyatakan bahwa kata Negara tentang Kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini memberikan konsekuensi, yaitu memperkuat kedudukan hutan adat. Namun, disisi lain belum terbentuk suatu pola perlindungan yang pasti sehingga masih rawan konflik. Oleh karenanya, perlu dicarikan pola perlindungan hutan adat pasca putusan MK tersebut. Metode penelitian dilaksanakan secara normatif. Kedudukan hutan adat pasca putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, semula merupakan hutan negara berubah menjadi hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Sebagai konsekuensinya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Pola  perlindungan hutan adat pada masyarakat adat di Provinsi Riau pasca putusan MK memberikan hak membuka hutan ulayatnya untuk dikuasai dan diusahakan sepanjang memenuhi syarat dalam cakupan pengertian kesatuan masyarakat hukum adat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahab Usman dan Haris Retno Susmiyati. Penguasaan dan Penetapan Hutan Adat Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Jurnal Beraja Niti. Volume 3. Nomor 1. Tahun 2014.

Ahcmad Sandry Nasution. Analisis Yuridis Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat Kecamatan Simangambat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PPU-X/2012. Premise Law Jurnal. 2015. diakses tanggal 27 Februari 2017.

Arizona, Y. Perkembangan Konstitusionalitas Penguasaan Negara atas

Sumber Daya Alam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi. Nomor 8. Volume 3. Tahun 2011.

Dian Cahyaningrum. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenal Status Hutan Adat Sebagai Hutan Hak. Jurnal Kajian. Volume 20. Nomor 1 Maret 2015.

Faiq Tobroni. Menguatkan Hak Masyarakat Adat Atas Hutan Adat (Studi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012). Jurnal Konstitusi. Volume 10. Nomor 3. September 2013.

Mia Siscawati. Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan. Wacana Jurnal Tranformasi Sosial. Nomor 33. Tahun XVI. 2014.

Noer Fauzi Rachman. Masyarakat Hukum Adat Adalah Bukan Penyandang Hak, Bukan Subjek Hukum, dan Bukan Pemilik Wilayah Adatnya. Wacana Jurnal Tranformasi Sosial. Nomor 33. Tahun XVI. 2014.

R. Yando Zakaria. Kriteria Masyarakat (Hukum) Adat dan Potensi Implikasinya Terhadap Perebutan Sumberdaya Hutan Pasca-Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Wacana Jurnal Tranformasi Sosial. Nomor 33. Tahun XVI. 2014.

Salim H.S. 2013. Dasar-Dasar Kehutanan. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

Soepomo. 1981. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Syamsudin M. Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara. Jurnal

Hukum. Volume 3. Nomor 15. Tahun 2008.

Tolib Setiady. 2008.Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Bandung: Alfabeta.

Yance Arizona. Dibutuhkan Pengakuan Hukum Terintegrasi: Kajian Hukum Penerapan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau. Wacana Jurnal Tranformasi Sosial. Nomor 33. Tahun XVI. 2014.

Published
2018-06-13
How to Cite
HB, G., & Hanifah, M. (2018). POLA PERLINDUNGAN HUTAN ADAT TERHADAP MASYARAKAT ADAT DI PROVINSI RIAU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 183-200. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1435
Abstract viewed = 1373 times
full text downloaded = 974 times