Pelaksanaan Roya Atas Benda Bergerak di Kota Pekanbaru

  • Yelia Nathassa Winstar Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Irawan Harahap Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: Roya, Jaminan, Fidusia

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan roya atas benda bergerak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUJF  tidak efektif dijalankan karena adanya hambatan-hambatan. Hambatan dalam pelaksanaan roya dapat terjadi disebabkan lima faktor, yakni faktor hukumnya sendiri (undang-undang), faktor penegak hukum, pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, yakni lingkungan hukum tersebut berlaku atau diterapkan, faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan  pelaksanaan roya fidusia merupakan kewajiban hukum dalam pelaksanaannya di Kota Pekanbaru masih terdapat banyak hambatan.  Hambatan ini menyebabkan tidak efektifnya pengaturan roya di Pekanbaru. Hambatan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan teori efektifitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi. 2004. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Budiono kusumohamidjojo. 2011. Filasafat Hukum, Proplematiktertiban yang Adil. Jakarta: Mandar Maju.

Frieda Husni Hasbullah. 2005. Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan Jilid I. Jakarta: Ind-Hill-Co, 2005.

H. Salim HS, Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Jatmiko Winarno. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia, Jurnal Independent. Volume 1. Nomor 1. Maret 2013.

Jimly Asshiddiqie dan Muchamad Ali Aafa’at. 2012. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.

Ketut Marita Widyasari Puspita dkk. Pelaksanaan Pengikatan Jaminan Fidusia Perbankan. Jurnal Kertha Semaya. Volume 2. Nomor 1. Februari 2014.

M.Bahsan. 2008. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Miranda Fitraya. Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia yang Didaftarkan saat Terjadinya Kemacetan Pembayaran. Jurnal Braja Niti. Volume 1. Nomor 9. Tahun 2012.

Mokhamad Khoirul Huda dan Ninis Nugraheni. Perjanjian Jaminan Sebagai Accessoir Perjanjian Kredit. Jurnal Dialogia Iuridica. Volume 6. Nomor 2. Tahun 2015.

Opia Rendra. Tinjauan Yuridis Terhadap Fidusia Ulang Objek Tanpa Roya Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. JOM Fakultas Hukum. Volume II. Nomor 2. Oktober 2015.

Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tan Kamello. 2014. Hukum Jaminan Fidusia. Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Bandung: Alumni.

Published
2018-06-13
How to Cite
Winstar, Y. N., & Harahap, I. (2018). Pelaksanaan Roya Atas Benda Bergerak di Kota Pekanbaru. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 219-235. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1437
Abstract viewed = 204 times
full text downloaded = 505 times