Hakikat Ganti Rugi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perdata Indonesia

  • Hengki Firmanda Mahasiswa Program Doktor Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada
Keywords: Ganti Rugi, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Perdata Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian untuk menjelaskan hakikat ganti rugi (dhaman) berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan hukum normatif (legal research) dengan menfokuskan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan Indonesia menganut dual system dalam hal penerapan hukum ekonomi, yaitu hukum ekonomi syariah dan hukum perdata Indonesia. Implikasi dari dual system tersebut berpengaruh kepada seluruh aspek bisnis termasuk dalam konsep ganti rugi. Dhaman (ganti rugi) merupakan pemenuhan kewajiban berupa ganti kerugian oleh pihak yang merugikan atas hak dari pihak yang dirugikan baik berupa kerugian material maupun immaterial yang timbul pada saat pra-kontraktual, kontraktual dan pasca kontraktual. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hakikat ganti rugi menurut hukum perdata Indonesia mengacu kepada KUH Perdata di mana setiap penggantian kerugian baik itu material maupun immaterial selalu dijumlahkan dengan sejumlah uang. Hakikat ganti rugi dalam konsep hukum ekonomi syariah tidak menyebutkan dengan apa mesti diganti, boleh saja dengan uang atau bisa saja dengan jasa dan bahkan dianjurkan untuk memberi maaf kepada pihak yang merugikan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Abdillah Badruddin Muhammad bin Bahadur al-Zarkasyi. 2000. al-Mantsur fi al-Qawaid Fiqh Syafi’I. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

A. Djazuli. 2006. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Kencana.

Abdul Azis Dahlan dkk (ed.). 2001. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Abdul Haq dkk. 2006. Formulasi Nalar Fiqh, Telaah Kaidah Fiqh Konseptual. Surabaya: Khalista.

Abdulkadir Muhammad. 1992. Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Ahmad bin Muhammad al-Hamawi. tanpa tahun. Ghamzu ‘Uyun al-Bashair, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Asmuni. Teori Ganti Rugi (Dhaman) Perspektif Hukum Islam. Jurnal Millah. Volume VI. Nomor 2. Februari 2007.

Elizabeth A. Martin. tanpa tahun. A Dictionary of Law. New York: Oxford University Press.

Habib Nazir dan Muhammad Hasanuddin. 2008. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bandung: Kafa Publishing.

H.F.A. Vollmar. 1994. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid II. Jakarta: Rajawali.

Ibrahim Fadil al-Dabbo. 1997. Dhaman al-Manafi’ dirasah muqaranah fi al-fiqh al-islami wa al-qanun al-madani, Amman. Beirut: Dar al-Bayariq, Dar ‘Ammar.

J. Satrio. 1994. Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang), Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Kamus Bahasa Besar Bahasa Indonesia. 2008. Jakarta: Pusat Bahasa.

Kristin Olivia Sumaa. Ganti Rugi Menurut Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP Dalam Proses Pelaksanaannya Terhadap Error in Persona. Jurnal Lex Crimen. Volume I. Nomor 3. Juli-September 2012.

Kuspraningrum Emilda. Perbandingan Ganti Rugi pada Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Risalah Hukum. Volume 3. Nomor 1. Juni 2007.

Mariam Darus Badrulzaman. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Munir Fuadi. 2005. Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Purwahid Patrik. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju.

R. Soetojo Prawirohamidjojo. 1979. Hukum Perikatan. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Taqiyuddin al-Hishni. 1997. Kitab al-Qawaid. Riyadl: al-Rusyd.

Wesman Endom dan Subarudi. Metode Pendekatan Penilaian Ganti Rugi Lahan Hutan. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. Volume 8. Nomor 1. April 2011.

Wirjono Prodjodikoro. 2000. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.

Yowanda P. Lumentut. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memberikan Ganti Rugi Atas Kerusakan Barang yang Merugikan Konsumen. Jurnal Lex Privatum. Volume I. Nomor 3. Juli 2013.

Published
2018-06-13
How to Cite
Firmanda, H. (2018). Hakikat Ganti Rugi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 236-251. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1438
Abstract viewed = 5763 times
full text downloaded = 5611 times