Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Perseroan Terbatas Dihubungkan Dengan Good Corporate Governance

  • Sandra Dewi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab, GCG

Abstract

Tujuan penelitian ini menjelaskan prinsip piercing the corporate veil dapat menunjang terwujudnya GCG dalam rangka mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham.  Metode penelitian ini hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan), konsep dan kasus. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa prinsip piercing the corporate veil menunjang terwujudnya GCG dalam rangka mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham. Prinsip piercing the corporate veil tersebut dapat membatasi atau mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemegang saham, komisaris, dan direksi yang memanfaatkan fasilitas perseroan untuk kepentingan pribadi atau penyalahgunaan kekayaan perseroan.  Kesimpulan penelitian ini bahwa akibat hukum prinsip piercing the corporate veil terhadap tanggung jawab PT apabila dilanggar menyebabkan tanggung jawab perseroan yang tadinya terbatas menjadi unlimited liability (tanggung jawab tidak terbatas) hingga sampai harta pribadi dari pemegang saham. Dalam perkembangannya, tanggung jawab hukum tidak terbatas ini dapat dibebankan kepada organ perseroan lainnya, seperti komisaris atau direksi apabila terlibat dalam pelanggaran prinsip piercing the corporate veil. Dengan penerapan tanggung jawab pribadi berdasarkan prinsip piercing the corporate veil maka menjadi kewajiban hukum dari organ perseroan meliputi direksi, pemegang saham, dan komisaris yang menyalahgunakan wewenang untuk bertanggung jawab sampai pada harta kekayaan pribadi serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi stakeholders (para pemangku kepentingan) yang dirugikan atas kegiatan usaha yang dijalankan para organ.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali. 2008. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Yasrif Watampone.

Bernard Arief Sidharta. 2000. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: CV Mandar Maju.

Chatamarrasjid Ais. Pengaruh Prinsip Piercing the Corporate Veil dalam Hukum Perseroan Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 22. Nomor 6. Tahun 2003.

Gios Adhyaksa. Perlindungan Hukum bagi Nasabah terhadap Kerugian Akibat Pengalihan Aset Berdasarkan Prinsip Penyikapan Tabir Perseroan (Piercing the Corporate Veil) Dalam Kaitannya dengan Pertanggung Jawaban Komisaris. Jurnal Unifikasi. Volume 2. Nomor 1. Tahun 2015.

Hardijan Rusli. 1997. Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Indra Surya dan Ivan Yustiavandana. 2006. Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha. Jakarta: Kencana Prenanda Media Group.

Lexy J. Moleong. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Munir Fuady. 2002. Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Roni Hanitijo Soemitro. 2000. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetil. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sulistiowati dan Veri Antoni. Konsistensi Penerapan Prinsip Piercing the Corporate Veil pada Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Yustisia. Edisi 87. September-Desember 2013.

Try Widiyono. Perkembangan Teori Hukum dan Prinsip Hukum Piercing the Corporrate Veil dalam UUPT dan Realitasnya serta Prospektif Kedepannya. Jurnal Lex Jurnalica. Volume 10. Nomor 1. April 2013.

Published
2018-06-13
How to Cite
Dewi, S. (2018). Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Perseroan Terbatas Dihubungkan Dengan Good Corporate Governance. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 252-266. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1439
Abstract viewed = 7870 times
full text downloaded = 2136 times