Perlindungan Hukum Terhadap Kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Atas Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean

  • Ade Pratiwi Susanty Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: UMKM, Perlindungan Hukum, MEA

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap kelangsungan UMKM atas pemberlakuan MEA dan pengaruh pemberlakuan MEA terhadap UMKM di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan perlindungan hukum terhadap kelangsungan UMKM atas pemberlakuan MEA diberikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Terdapat tindakan-tindakan dalam upaya perlindungan hukum yang diperbolehkan diantaranya safeguard (pengamanan perdagangan), anti dumping dan standarisasi. Pengaruh positifnya  UMKM di Indonesia memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya di negara-negara ASEAN lainnya, sedangkan pengaruh negatifnya UMKM di Indonesia sebagian besar belum siap untuk bersaing dengan UMKM dari negara-negara ASEAN lainnya karena faktor permodalan, teknologi, dan pemasaran. Kesimpulan penelitian  ini perlindungan hukum terhadap kelangsungan UMKM atas pemberlakuan MEA diberikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Terdapat pengaruh positif dan negatif pemberlakuan MEA terhadap UMKM di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Atep Abdurofiq. Menakar Pengaruh Masyarakat Ekonomi Asean 2015 Terhadap Pembangunan Indonesia. Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i. Volume 1. Nomor 2. Tahun 2014.

Boediono. 1981. Ekonomi Internasional. Yogyakarta: BPFE.

Hendera Halwani. 2002. Ekonomi Internasional dan Globalisasi Ekonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Jeffry H. Sinaulan. Peran Penting Etika Bisnis bagi Perusahaan-perusahaan Indonesia. Jurnal Analisis Ekonomi Utama. Volume X. Nomor 2. Tahun 2016.

Karen Lebacqz. 1986. Teori-teori Keadilan. Bandung: Nusa Media.

Masnur Tiurmaida Malau. Aspek Hukum Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Indonesia Menghadapi Liberalisasi Ekonomi Regional Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 3. Nomor 2. Tahun 2014.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT Alumni.

Mohd. Burhan Tsani. 1990. Hukum dan Hubungan Internasional. Yogyakarta: Liberty.

Ramziati. 2006. Pengamanan Perdagangan Dalam Negeri (Safeguard) Dalam Teori dan Praktik. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Rifai Afin, Herry Yulistio, dan Nur Alfillai Oktariani. Perdagangan Internasional, Investasi Asing, dan Efisiensi Perekonomian Negara-negara ASEAN. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Volume 8. Nomor 5. Tahun 2008.

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Suyud Margono. 2009. Hukum Anti Monopoli. Jakarta: Sinar Grafika.

Syahmin AK. 2006. Hukum Dagang Internasional dalam Kerangka Studi Analitis. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Teguh Sulistia. Perlindungan Hukum dan Pemberdayan Pengusaha Kecil Dalam Ekonomi Pasar Bebas. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 27. Nomor 1. Tahun 2008.

Yunita R. Panjaitan. Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro. Kecil dan Menengah Dalam Pasar Bebas Asean-China Free Trade Area. Jurnal Hukum Ekonomi. Volume 1. Nomor 2. Tahun 2013.

Published
2018-06-13
How to Cite
Susanty, A. P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Atas Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 313-332. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1443
Abstract viewed = 980 times
full text downloaded = 944 times